Tiga Penangkapan, 44 Paket Sabu

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 10:39 WIB

BANJARMASIN - Nama Noraida (44) terkuak setelah Subnit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk dua orang dari jaringan bisnis narkotika yang digelutinya.

Warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 Kelayan Selatan itu pun tak berkutik setelah dijemput polisi di rumahnya.

Ceritanya, polisi lebih dulu menangkap temannya bernama Efendi (46), warga Saka Permai Gang Amilin RT 09. Dari keterangannya diketahui pemasoknya adalah Syahri (51), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Nikmat RT 20 Kelayan Selatan.

"Proses penangkapannya Kamis (26/9) sekitar jam 3 siang. Kami tangkap Fendi yang lebih dulu berada di rumahnya. Ditemukan 41 paket sabu," terang Dirnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binopsnal AKP Sigit Kumoro, kemarin (5/10).

Diceritakannya, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyebut Fendi kerap bertransaksi sabu. Lalu diselidiki hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan penggerebekan.

"Kami dapatkan Fendi, lalu dia mengakui bahwa barang itu didapatkan dari Ancau (julukan Syahri)," sebutnya.

Singkatnya, dari hasil interogasi Ancau, polisi mendapatkan nama Noraida. Tak ingin targetnya keburu kabur, malam hari itu pula polisi menggelar penangkapan.

"Dari Noraida kami mendapatkan tiga paket sabu. Jadi total sabu yang disita sebanyak 44 paket dengan berat bersih 3,70 gram," ungkapnya.

Polisi masih memburu jaringan di atas tersangka terakhir. Ketiganya kini disangkakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X