Tambang Emas di Hutan Lindung, Perusahaan Asing Kuasai Puluhan Ribu Hektare Lahan Kalsel

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 11:09 WIB

BANJARBARU - Diam-diam, banyak yang belum mengetahui bahwa di Kalsel ada satu perusahaan yang memiliki izin tambang komoditas emas dengan lahan yang lumayan luas. Perusahaan tersebut yakni PT Pelsart Tambang Kencana (PTK).

Berdasarkan data yang didapatkan Radar Banjarmasin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, PT PTK merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan Kontrak Karya (KK) Nomor B.53/Pres/1/1998 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998.

Wilayah KK PT PTK seluas 96.420 hektare, terdiri atas dua blok yang berada di empat kabupaten. Yakni, Blok I Timburu yang areal izinnya berada di daerah Sungai Durian, Kotabaru, seluas 29.650 hektare.

Kemudian, Blok II Kusan, dengan total luas areal 67.805 hektare berada di Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Banjar.

Dari luas areal yang dimiliki itu, perusahaan memperkirakan deposit sekitar 530.000 ons atau 7,83 juta ton bijih emas dengan kadar rata-rata 2,11 g/t. Juga terdapat 980.000 juta ton bijih emas tambahan dengan kadar rata-rata 1,93 g/t.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito mengatakan, meski izin PT PTK sudah ada sejak lama namun hingga kini belum juga melakukan kegiatan eksploitasi.

"Saya dengar baru masuk tahapan konstruksi untuk kegiatan pertambangan di Sungai Durian, Kotabaru," katanya.

Lalu apa yang membuat PT PTK belum juga beroperasi? Dia menyampaikan, hal itu kemungkinan karena sebagian area izinnya di Sungai Durian masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kabarnya mereka masih mengurus AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai salah satu syarat untuk melakukan eksploitasi," ucapnya.

Dari data yang ada di Dinas ESDM Kalsel, dari total luas wilayah KK 96.420 hektare, ternyata yang masuk kawasan hutan lindung ada 43.883 hektare. "Saya tidak tahu kenapa di kawasan hutan bisa terbit izin tambang, mungkin yang lebih tahu Dinas Kehutanan atau Lingkungan Hidup," ujar Gunawan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Perencanaan Penggunaan Hutan (PPH) Gusti Rahmad membenarkan jika sebagian izin tambang emas PT PTK masuk dalam kawasan hutan lindung. "PT Pelsart memang merupakan satu dari 13 perusahaan di Indonesia yang memiliki izin menambang di HL," jelasnya.

Lanjutnya, pengecualian itu diberikan lantaran perizinannya sudah ada sebelum keluarnya Undang-Undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang melarang kegiatan tambang di kawasan hutan.

"Karena izinnya sudah keluar sebelum ada larangan, maka 13 perusahaan itu dapat pengecualian melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2004," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas LH Kalsel Ikhlas membenarkan jika PT PTK dapat pengecualian untuk bisa menambang di kawasan hutan lindung. "Iya memang dapat pengecualian, tapi sepertinya AMDAL mereka belum tuntas," bebernya.

Dia menuturkan, pada sekitaran 2016-2017 Dinas LH Kalsel sempat diundang rapat oleh Kementerian LH untuk membahas AMDAL PT PTK. Tapi, setelah itu sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan. "Belum ada tembusan yang kami terima, kalau AMDAL sudah selesai biasanya ada tembusan," tuturnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X