Salah Paham, Kenalan Sendiri Dikapak, Pelaku: Saya Menyesal

- Senin, 7 Oktober 2019 | 12:31 WIB

BANJARMASIN - Akibat salah paham, Ricki Riswandy (24) warga Jalan Martapura Lama Kompleks Citra Abadi Sungai lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar menjadi korban penganiayaan, Jumat (5/10) tadi.

Penganiayaan terjadi di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur sekitar jam 1 siang. Pelakunya adalah Hendra (35) warga Jalan Sungai Lulut Dalam RT 8 Banjarmasin.

Dia diamankan oleh Buser Polsekta Banjarmasin Timur. Satu jam setelah menganiaya korbannya menggunakan kapak. Korban bahkan menderita luka menganga di kepala.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timur Yono mengatakann, pelaku diamankan ketika berada di rumah orang tuanya di kawasan Sungai Tabuk. "Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah kapak,” ujar Timur kemarin (6/10).

Pemicunya penganiayaan hanya salah pengertian. Kejadian bermula saat pelaku berada di tempat kerja. Dihubungi saudaranya Risa Munirah yang mengabarkan anaknya tidak pulang ke rumah lantaran diculik.

Mendengar itu pelaku pun bergegas pulang dan menemui Risa untuk mencari tahu keberadaan anaknya. Yang membawanya adalah kenalan keluarga juga, si Ricki. Setelah berkeliling mencari, keduanya bertemu di TKP.

“Begitu ketemu, pelaku ribut dengan korban. Tak banyak bicara, pelaku langsung menghantamkan kapaknya hingga mengenai kepala dan leher korban," tutur Timur.

Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. “Padahal anaknya sudah diantarkan pulang ke rumah. Kemungkinan salah paham saja," lanjutnya.

Polisi lalu menyangkakan Pasal 351 KUHP. Sementara kepada penyidik, pelaku mengakui jika tidak ada niat untuk menganiaya korban. Kapak yang digunakan adalah peralatannya bekerja.

"Saya menyesal. Tak ada niat berbuat itu. Kapak itu biasa saya gunakan untuk memotong kayu galam. Dan waktu saya hantamkan, kapaknya dalam kondisi dibungkus,” dalihnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X