AMUNTAI - Apes dirasakan Saberan alias Aban (39). Ia dibekuk aparat polisi di pinggir jalan Desa Pelukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (5/10), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menyita 5 paket sabu dengan berat bersih 0,55 gram dari warga Desa Pandamaan RT 02, RW 01 Kecamatan Danau Panggang ini. Selanjutnya, 1 buah warna hitam, 1 bungkus plastik permen warna pink, 3 buah plastik paper clip, dan 1 unit sepeda motor warna hitam putih.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang, Ipda Siswadi membenarkan anggota Polsek Danau Panggang didukung personel Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Untuk memancing pelaku, petugas harus menggunakan undercover buy (menyamar sebagai pembeli). "Pelaku sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam dua kotak rokok, namun berhasil ditemukan aparat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." tegasnya. (mar/ema)