Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Jalur Independen Terkesan Tidak Dilirik, Kemana Khairul Saleh?

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 10:08 WIB

BANJARMASIN - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai sejak 23 September tadi. Dalam waktu dekat, tahapan pencalonan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 26 Oktober mendatang. 

Di tanggal tersebut, KPU Kalsel akan menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan yang akan berlaga di Pilkada 2020 mendatang. Jumlah minimum syarat ini berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Untuk diketahui, DPT pada Pemilu lalu, jumlahnya sebanyak 2.869.266 pemilih. Sesuai ketentuan, , calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan 8,5 persen. Itu artinya, bagi calon perseorangan yang ingin maju harus memiliki sebanyak 243.888 dukungan.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan dukungan harus dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan kartu tanda penduduk elektronik atau surat ketetangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yg sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di provinsi dimaksud.

 Dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan sebutnya, harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Hal ini mengacu ketentuan pasal 41 ayat 1 huruf e uu no 10 tahun 2016 perubahan kedua atas uu no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaaran dukungan minimal di 7 daerah,” paparnya.

 Lalu kapan calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan ini? KPU sudah memiliki jadwalnya. Yakni dari 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020 mendatang. “Masih sempat mengumpulkan bagi yang ingin maju di Pilgub mendatang,” cetusnya.

 Usai itu, KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta penelitian administrasi milik bakal calon yang dilaksanakan hingga 9 April 2020 mendatang. “Setelah itu dilakukan verifikasi faktual, jadwalnya 19 Mei sampai 8 Juni 2020 mendatang,” terang Edy.

Tahapan untuk calon perseorangan ini memang lebih dini dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon. Jadwalnya pada 16-18 Juni 2020 usai verifikasi dukungan calon perseorangan tadi. “Kami berharap banyak calon di Pilgub mendatang. Biar Pilgub menarik dan tentunya menaikkan partisipasi pemilih,” tandasnya.

---

Nama Pangeran Khairul Saleh sebelumnya sempat mencuat ingin maju melalui jalur ini. Anggota DPR RI dari fraksi PAN yang baru dilantik ini sempat menyampaikan pada Lebaran lalu. Namun, belakangan kabar ini seperti ditelan bumi.

Bahkan, ketika ditanyakan kemarin, mantan Bupati Banjar itu mengatakan, dirinya masih melihat situasi tiga hingga 4 bulan ke depan. Begitu pula ketika ditanya apakah memang benar sudah menyiapkan syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan, dia mengaku belum. “Santai saja,” jawabnya melalui pesan WhatsApp kemarin. (mof/ema

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X