Pantau Pelabuhan Khusus, KPK Cari Batubara Ilegal

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 10:11 WIB

BANJARMASIN - Sektor batubara sepertinya menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyasar tambang ilegal di Kabupaten Banjar, kemarin lembaga antirasuah itu mendatangi pelabuhan khusus batubara di Kabupaten Batola.

Kali ini kedatangan KPK untuk memastikan batubara yang dikapalkan sudah sesuai persyaratan. Diantaranya, adalah usaha harus melampirkan shipping instruction, SKAB, kontrak atau purchase order, bukti jaminan reklamasi, dan royalti di e-PNBP. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Kalsel melalui aplikasi online.

Jika batubara yang dikapalkan tak memenuhi syarat tersebut bakal dianggap ilegal. Royalti e-PNBPini lah yang sejak awal diincar KPK. Mereka ingin memastikan ada uang yang masuk ke kas daerah tanpa adanya permainan oknum

“Tak hanya di lokasi tambang. Dipengapalan pun dilakukan monitoring. Apakah memang batubara yang resmi,” kata Kepala Koordinator Wilayah VII Korsupgah KPK RI, Nana Mulyana kemarin.

 Dia mengaku perlu waktu untuk menelaah dan mempelajari kegiatan di pelabuhan khusus (Pelsus) batubara ini. Pelsus batubara yang didatangi pihaknya kemarin adalah milik PT Talenta Bumi di kawasan Batola. Tepat di bibir sungai Barito.

Batubara yang masuk kesini adalah hasil ekplorasi di kawasan Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar. Kawasan ini sebelumnya pernah didatangi pihaknya pada bulan Juli lalu. “Informasi yang kami dapatkan, mereka disini menerima batubara dari perusahaan yang sudah terkontrak,” terangnya.

Nana seperti percaya begitu saja atas penjelasan dari pihak perusahaan. Bahwa semua batubara yang dikapalkan adalah legal atau resmi. “Kami sedang menghitung ulang royalti bersama bea cukai hingga perizinan,” tukasnya.

Kedatangan pihaknya kemarin juga memastikan, tumpukan batubara di stockpile bukan batubara ilegal yang akan dikapalkan tanpa dokumen lengkap. “Informasi laporan masyarakat memang ada, namun pembuktiannya sulit di lapangan. Tapi KPK tetap akan konsen disini,” tuturnya.

Nana mengatakan, pelabuhan khusus seringkali tidak memerhatikan batubara itu Ilegal atau tidak. Sebab selama ada dokumen lengkap asal usul batubaranya dan izin pengapalan lengkap maka bisa dinaikkan ke tongkang. “Jika ditanya apakah dari Peti, Perusahaan mengatakan tak tahu. Karena itu dokumen didapat dari pemilik IUP. Batubaranya otomatis clear and clean,” ujarnya.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyasar ke stockpile lain di Kalsel untuk menjaga jangan ada kebocoran kas negara pada pengapalan batubara ilegal ini. “Ini daerah pertama. Nanti akan disasar ke daerah lain,” janjinya.

Sementara, General Manager (GM) Operasional PT Talenta Bumi, Budi Suhartono menegaskan, bahwa batubara yang di “parkir” di stockpile mereka adalah batubara legal. Di sini sebutnya, ada 12 perusahaan batubara pemilil IUP yang bekerjasama.

“Semuanya resmi dan sesuai SOP. Jika lengkap dokumennya maka dibolehkan. Dari pemegang IUP kita verifikasi lagi. Termasuk surat pengapalan dan surat asal usul batubaranya. Karena dari kesyahbandaran tidak memberi izin jika dokumen belum lengkap,” kata Budi.

Memiliki tiga unit conveyor, dalam sehari PT Talenta Bumi dapat memuat 5000-8000 ton ke tongkang. Kalau ditotal, sekitar 60 tongkang dalam sebulan. “Batubaranya ada yang dikirim ke luar negeri, ada pula yang dipindah ke kapal besar lagi,” tandasnya.

Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto mengungkapkan, hingga triwulan ke III tahun ini, sudah 50,5 juta ton yang dikapalkan. Paling tinggi pengiriman ada di kabupaten Tanah Bumbu mencapai 17 ribu ton, disusul Kabupaten Tapin sebanyak 14 ribu ton. “Kami tegas, jika syarat tak terpenuhi, izin pengapalan tak akan dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa Kelik itu. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X