BANJARBARU - Nasib ST, PSK yang diamankan Satpol PP Banjarbaru dari eks lokalisasi Batu Besi Landasan Ulin Banjarbaru akhirnya terjawab. Wanita berusia 35 tahun ini divonis bersalah oleh pengadilan negeri Banjarbaru, kemarin (8/10) siang.
Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kemarin, ST dijatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan oleh hakim yang memimpin sidang.
Di sidang yang dipimpin oleh Hakim Liliek Fitri dan Panitera Ely Sutarsih dan dihadiri PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Heru Suseno dan Syamsiar Panani ini, ST terbukti melakukan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf b Perda No 6 tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran.
Ia pun harus mendekam di penjara, karena sebelumnya sudah pernah dijerat dengan kasus serupa pada Maret 2019 lalu. Dimana ia divonis hukuman percobaan satu tahun dengan kurungan tiga bulan.
"Belum sampai satu tahun, tersangka kembali diamankan karena melakukan aktivitas PSK di Batu besi. Akhirnya, terdakwa divonis oleh hakim dengan kurungan empat bulan," kata Sekretaris Satpol PP Banjarbaru, Bahrain.
Soal putusan empat bulan, Bahrain menerangkan jika lama kurungan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kasus ST. Yakni tiga bulan untuk kasusnya yang terdahulu serta satu bulan untuk kasus yang baru.
ST tampak pasrah. Ia hanya bisa menunduk usai hakim memutuskan vonis kepadanya. Sejurus kemudian, air mata pun mengalir dari kedua matanya. Ia tak menyangka bahwa akan mendekam di jeruji besi dalam waktu empat bulan ke depan.
"Setelah vonis ditetapkan, ia langsung menangis histeris lantaran tidak mau masuk ke LP (Lembaga Pemasyarakatan). Karena sebelumnya ia mengira tidak akan dipenjara seperti kasus sebelumnya," cerita Bahrain.
Usai sidang, ST pun diantar petugas Satpol PP Banjarbaru ke LP Perempuan di Martapura.
Diwartakan sebelumnya, ST diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru saat mangkal di kawasan eks lokalisasi Batu Besi Landasan Ulin Banjarbaru pada Kamis (3/10). Ia diamankan dari sebuah warung dalam operasi rutin yang digelar Satpol PP Banjarbaru. Saat ditertibkan, ia sempat berdalih ke warung hanya untuk mengantar kue kering dagangannya. (rvn/bin/ema)