Pemusnahan 636 Gram Sabu dan 524 Butir Ekstasi, Baru dari Tiga Kasus

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:05 WIB

BANJARMASIN - Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi dimusnahkan, kemarin (8/10) pagi. Semua barang bukti didapatkan dari hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan September kemarin.

Rinciannya, berat sabu yang dimusnahkan mencapai 636 gram. Plus ekstasi sebanyak 524 butir. Barbuk sebanyak itu disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel dari tiga kasus saja.

Kasus pertama, menyangkut tersangka Alimsyah (31). Warga Jalan Sultan Hasanuddin, Bontang, Kaltim itu ditangkap Selasa (3/9) di Terminal Gambut Barakat di Jalan Ahmad Yani kilometer 17, Kabupaten Banjar. Dari tangannya disita 103 gram sabu dan 183 butir ekstasi.

Kasus kedua menjerat Boy Surya Jaya alias Si Boy (42). Dia tercatat memiliki dua alamat di Jalan Pramuka Gang Teratai dan Jalan Veteran Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.

Ironisnya, kasus ini menyeret seorang PNS dari Lapas Teluk Dalam, Syafruddin (43), warga Jalan Prona I Gang Indrajaya, Banjarmasin Selatan. Keduanya ditangkap Kamis (19/9) di Jalan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah. Disita lagi sebanyak 106,6 gram sabu dan 340 butir ekstasi.

Kasus ketiga merupakan yang terbesar. Sabu seberat 532 gram disita dari empat tersangka. Tri Bambang Ari Irawan (69) warga Jalan Berangas Timur, Kabupaten Barito Kuala; Leony Putra Setia (32) warga Jalan Wildan Sari, Banjarmasin Barat; dan Budi Rahman (32) warga Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin Tengah.

Yang menarik adalah tersangka keempat. Herman Felani (31) warga Jalan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah itu masih mendekam di penjara. Dia narapidana dari Lapas Banjarbaru. Kawanan ini ditangkap Minggu (22/9) pagi di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti.

Pemusnahan barbuk dipimpin Kepala BNN Kalsel Brigjen Pol Aris Purno. Bersama perwakilan dari kejaksaan, bea cukai, dan Polda Kalsel di kantor BNN Kalsel.

Ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan ditonton para tersangka. "Pemusnahan demi menghindari penyalahgunaan barbuk," kata Plt Kabid Berantas Kompol Suyanto. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X