Ternyata Sudah Eksis Sejak 2010, Walhi Desak Izin Perusahaan Tambang Emas di Hutan Lindung Dicabut

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 12:29 WIB

BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan menyoroti izin tambang emas PT Pelsart Tambang Kencana (PTK) yang beroperasi di kawasan hutan lindung di Kotabaru.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mendesak agar semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelamatkan hutan lindung di Banua. Dengan cara mencabut izin kontrak karya (KK) PT PTK.

"Termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sudah dikeluarkan, jangan lagi diperpanjang. Serta, jangan pernah disetujui AMDAL-nya," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, tambang emas sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Lantaran, prosesnya biasanya menggunakan bahan kimia. "Apalagi kami lihat area izinnya berada di hutan lindung di kawasan Pegunungan Meratus, maka semua pihak harus bersama-sama untuk menyelamatkannya," ungkapnya.

Lanjutnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mewakili Pemprov Kalsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus segera turun tangan untuk bertindak konkrit dalam menjawab aspirasi masyarakat dan gerakan #SaveMeratus.

"Ini harus menjadi kesadaran dan perjuangan bersama untuk penyelamatan Pegunungan Meratus dari industri ekstraktif, baik tambang maupun monokultur skala besar," pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel Gunawan Harjito mengucapkan bahwa yang berwenang mencabut izin PT PTK adalah pemerintah pusat. "Karena izinnya adalah KK yang dikeluarkan oleh pusat," ucapnya.

Menurut informasi yang diterimanya, meski sudah mendapatkan izin sejak 1998 namun hingga kini PT PTK belum juga melakukan aktivitas penambangan. Hal itu dikarenakan belum keluarnya AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Infonya saat ini masih tahap konstruksi untuk rencana ekspoitasi," ujarnya.

Wilayah KK PT PTK sendiri seluas 96.420 hektare, terdiri atas dua blok yang berada di empat kabupaten. Yakni, Blok I Timburu yang areal izinnya berada di daerah Sungai Durian, Kotabaru, seluas 29.650 hektare. Kemudian, Blok II Kusan, dengan total luas areal 67.805 hektare berada di Tanah Bumbu, Tanah Laut dan Banjar.

Dari data yang ada di Dinas ESDM Kalsel, dari total luas wilayah KK 96.420 hektare, ternyata yang masuk kawasan hutan lindung ada 43.883 hektare.

Sebelumnya, Kabid Perencanaan Penggunaan Hutan (PPH) Gusti Rahmad menyampaikan, PT PTK memperoleh izin menambang di kawasan hutan lindung lantaran mendapatkan pengecualian dari pemerintah pusat. "PT Pelsart satu dari 13 perusahaan di Indonesia yang memiliki izin menambang di HL," jelasnya.

Lanjutnya, pengecualian itu diberikan lantaran perizinannya sudah ada sebelum keluarnya Undang-Undang 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan yang melarang kegiatan tambang di kawasan hutan. "Karena izinnya sudah keluar sebelum ada larangan, maka 13 perusahaan itu dapat pengecualian melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2004," pungkasnya.

---

Sudah Sejak 2010

Keberadaan perusahaan tambang emas yang menguasai puluhan ribu hektare tanah Kalsel rupanya telah lama diketahui warga Kotabaru. Khususnya, mereka yang berada di kaki Pegunungan Meratus.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X