Angkut BBM, Pria Balangan Diamankan Polsek Lokpaikat

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:00 WIB

RANTAU – Kamrani, warga Desa Nungka Nomor 33 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan harus berurusan dengan Polsek Lokpaikat Kabupaten Tapin. Ia karena kepergok mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin, Rabu (9/10).

Pria 47 tahun ini diamankan Polsek Lokpaikat di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kecamatan Lokpaikat bersama barang bukti berupa mobil berisi BBM jenis premium tanpa izin.

Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Paur Humas, Aipda Puryaji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota menerima laporan bahwa ada mobil bak terbuka melintas membawa sejumlah jeriken di belakangnya.

"Setelah menerima informasi, aparat langsung bergerak dan berhasil mengamankan bersangkutan tepat pukul 06.00 pagi," jelasnya.

Karena ketahuan membawa BBM jenis premium tanpa izin, warga Balangan ini bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Lokpaikat untuk proses selanjutnya.

"Ada barang bukti yang diamankan berupa 28 buah jeriken berisi BBM premium dengan jumlah keseluruhan sebanyak 616 liter, dan mobil lengkap dengan STNK," katanya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB
X