RS Bhayangkara Terima Rehab Narkoba

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:20 WIB

BANJARMASIN - Mulai bulan depan, Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso membuka layanan rehab untuk pecandu narkotika.

Rumah sakit di Jalan Ahmad Yani kilometer 3,5 itu kini ditetapkan sebagai institusi penerima wajib lapor (IPWL) untuk rehabilitasi medis pecandu narkoba. Soal biaya, jangan khawatir. Semua gratis dijamin Kementrian Kesehatan.

"Mulai awal bulan depan insyaallah. Kami bisa menampung delapan sampai 10 untuk rawat inap. Bisa pula rawat jalan," kata Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim, kemarin (9/10).

Demi kenyamanan pasien, pendaftaran menggunakan aplikasi berbasis Android. Terpisah dari pasien umum. Data pecandu dijamin aman dirahasiakan.

"Sifatnya suka rela. Jadi siapa yang hendak rehab, silakan mendaftar. Pelakuannya berbeda dari pasien umum," tambah Erwinn yang didampingi Kepala RS Bhayangkara AKBP dr Bambang Pitoyo Nugroho.

Pihaknya juga tak menutup diri. Jika ada kiriman dari lapas, kejaksaan atau kepolisian. "Tentu jangan dijadikan kartu sakti. Misal terjaring razia, lalu menunjukkan IPWL. Tentu salah," pesannya.

Lama rehab ditetapkan selama tiga bulan. Pihaknya sudah menyediakan dokter terbaik. Tahapan rehabilitasi juga sudah disusun.

"Ada tenaga medis, perawat, psikiater hingga psikolog. Kalau perlu disiapkan ustaz untuk bimbingan rohani. Jadi, hanya diperlukan kesadaran saja, karena pembiayaan sudah ditanggung Kemenkes," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menambahkan, narkotika sudah menjadi masalah darurat nasional. "Ini merupakan salah satu upaya pencegahan. Agar pecandu bisa berhenti," ujarnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X