BANJARMASIN - Operasi Sikat Intan yang digelar 24 September hingga 8 Oktober 2019 telah berakhir. Hasilnya sebanyak 29 kasus telah diungkap oleh Polresta Banjarmasin.
Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Banjarmasin antara lain Curat, Curas, Narkoba, Pencurian, Curanmor dan beberapa kejahatan konvensional lain.
“Selama operasi kami berhasil mengamankan 38 tersangka, dan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi saat konferensi pers, Kamis (10/10).
Selain mengungkap kasus tindak pidana, kepolisian juga berhasil menindak 60 kasus pelanggaran penyakit masyarakat dengan jumlah pelanggar sebanyak 130 orang.
“Kasus pelanggaran itu didominasi oleh penyakit masyarakat seperti kasus miras dan mabuk lem, dengan jumlah 34 kasus,” ungkapnya.
Kapolresta Banjarmasin berharap kegiatan seperti ini dapat menekan angka kejahatan dan pelanggaran di wilayah Kota Banjarmasin. Meski operasi ini telah berakhir, tentunya aparat akan tetap giat melakukan patroli.
“Mudah-mudahan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jika masyarakat menemukan informasi agar segera melaporkannya ke kepolisian,” tuntasnya.(lan/dye/ema)