Nama Hotel Wajib Bahasa Indonesia, Pemerintah Atur Mekanisme Sanksi

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 12:15 WIB

BANJARMASIN - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres tersebut mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Mulai dari nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan.

Perpres sendiri diteken Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019. Untuk mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya.

Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Imam Budi Utomo menyampaikan, dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 itu ada sejumlah jenis bangunan dan jalan yang namanya wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

"Pada pasal 33 ayat 2 misalnya, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau permukiman, perkantoran dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia," katanya.

Lanjutnya, jenis bangunan yang dimaksud dalam pasal 33 ayat 2 tersebut yakni, perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun, pabrik, menara, monumen, waduk, bendungan, terowongan, tempat usaha, tempat pertemuan umum, tempat hiburan, tempat pertunjukan, kompleks olahraga dan stadion olahraga.

"Rumah sakit, perumahan, rumah susun, kompleks pemakaman, bangunan atau gedung lainnya juga namanya wajib menggunakan Bahasa Indonesia," ujarnya.

Selain bangunan atau gedung, Imam menyampaikan, dalam Pasal 33 Perpres 63/2019, Bahasa Indonesia juga wajib digunakan pada nama jalan. "Jalan yang dimaksud yaitu jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, desa, tol, bebas hambatan hingga jalan khusus," bebernya.

Namun, dia menjelaskan, Perpres 63/2019 juga memberikan pengecualian untuk bangunan dan jalan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. "Bangunan dan jalan jenis tersebut boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Tapi harus ditulis dengan aksara latin," jelasnya.

Tidak sampai di situ, Imam menyampaikan, Perpres 63/2019 nanti akan ada turunannya berupa Permendikbud untuk tingkat nasional dan Perda untuk tingkat daerah. "Jadi nanti mari media massa ikut mengawalnya, agar Bahasa Indonesia dapat diutamakan," ucapnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak nama bangunan atau gedung yang menggunakan bahasa asing. Termasuk di Kalsel. "Contohnya saja nama hotel. Ada banyak tulisan hotelnya di belakang, layaknya bahasa asing," ujarnya.

Masih banyaknya nama bangunan yang menggunakan bahasa asing, menurutnya lantaran dalam UU 24/2009 tidak ada sanksi terhadap pelanggaran bahasa negara.

"Pemerintah pusat melalui Badan Bahasa hanya bisa mengimbau, memberikan pencerahan, dan memberikan penghargaan kepada lembaga, instansi dan swasta yang telah mengutamakan bahasa negara (bahasa Indonesia)," pungkasnya.

---

Hotel Lama Tak Perlu Ganti Nama

Pemerintah sendiri memastikan pengaturan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) 63 tahun 2019 memiliki mekanisme sanksi. Namun, hal itu akan diatur dalam peraturan turunan yang lebih terknis.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X