Jadi Tersangka Gara-gara Puntung Rokok

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 11:27 WIB

BANJARBARU - Setelah beberapa kali tak terdeteksi dan terbukti secara pasti. Pelaku pembakaran dalam kasus Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan) di wilayah Kota Banjarbaru menemui titik terang.

Kemarin, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran ini sendiri diketahui terjadi di Jalan Handil Bina Tani / Handil V Kel.Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut. Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Diketahui, seorang warga bernama Ahmad Pahwan telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Dari olah TKP, Ahmad mulanya melakukan pekerjaan membuka lahan bersama seorang rekannya, Ahmad Hartoyo. Yang belakangan diketahui ia berstatus saksi.

Kedua lelaki ini diminta oleh pemilik tanah atas nama Bambang Susanto untuk membersihkan lahan miliknya. Saat itu pembukaan lahan hanya menggunakan parang sebagai media memangkas.

Akan tetapi, lantaran cuaca begitu terik. Tersangka dan rekannya memutuskan untuk sejenak istirahat. Dengan cara berteduh ke salah satu rumah warga di sekitar areal mereka bekerja.

Disayangkan, ketika tengah beristirahat yang masih di areal lahan. Tersangka yang sebelumnya merokok malah meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala di lokasi lahan.

Petaka pun datang, seusai ditinggalkan keduanya. Puntung rokok yang belakangan diketahui terbukti masih menyala memicu kebakaran. Ditambah kala itu cuaca begitu terik dan menyengat.

Asal muasal kebakaran diketahui ketika saksi bermaksud ingin kembali bekerja. Namun nahas, ketika sesampainya di lokasi, api tampak sudah melumat lahan yang mereka tinggalkan tadi.

Api sendiri saat itu diketahui telah membakar sekitar 2 hektare lahan. Beruntung, berselang sekitar 5 menit, petugas tim Karhutla dan personel Polsek Banjarbaru Barat langsung mendatangi lokasi. Sekaligus dalam upaya memadamkan kebakaran tersebut. Saat itu juga turut diketahui bahwa kedua warga ini turut membantu proses pemadaman kebakaran.

Seusainya api sukses dikendalikan. Kepolisian memintai keterangan kepada Ahmad dan saksi. Yang mana mereka berdua tengah berada di TKP ketika kebakaran terjadi. Pemeriksaan juga sampai dilanjutkan di Mapolres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati membenarkan kejadian tersebut.

Bahwa menurutnya, berdasar hasil penyelidikan jika satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini usia penyidik melakukan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli dan olah TKP yang dilakukan.

"Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP, yang mana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siap menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (rvn/ram/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X