Di Dalam Tahanan, Banyak Orang Ingin Bertemu Lihan

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 11:54 WIB

BANJARBARU - Sekitar tiga pekan sudah Lihan mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Banjarbaru, karena terjerat kasus penipuan. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menutup rapat sel bagi orang-orang yang ingin bertemu dengannya.

Padahal, kabarnya ada banyak orang yang datang ke Polsek Banjarbaru untuk bertemu Lihan. Akan tetapi, sementara ini hanya istrinya yang diperbolehkan menjenguk.

"Iya, ada beberapa warga yang mau bertemu. Tapi ditolak Kapolsek. Jadi selama ini yang boleh bertemu hanya istrinya," kata Kapolsek Banjarbaru Kompol Purbo Raharjo melalui Kanit Reskrim, Iptu Yuli Tetro.

Dia mengungkapkan, selain warga, tim penyidik juga tidak diperkenankan terlalu sering mendatangi Lihan. "Saya saja yang menyelidiki kasusnya baru dua kali bertemu dengan Lihan. Kalau mau bertemu Lihan, kami harus lapor ke Kapolsek karena beliau yang memegang kunci tahanan," ungkapnya.

Ditanya, apa sebenarnya yang membuat Polsek Banjarbaru membatasi orang yang ingin bertemu dengan Lihan. Tetro menuturkan, hal itu dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin semakin banyak orang yang datang untuk menagih dana yang dikumpulkan Lihan dalam kasusnya terdahulu.

"Kalau satu orang saja kami perbolehkan bertemu dengan Lihan, pasti semakin banyak orang yang datang ke sini. Jadi, lebih baik tidak boleh ada satu orang pun yang mendatanginya termasuk wartawan," tuturnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, semakin banyak orang yang datang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kondisi Lihan. "Jadi, kalau ada orang ke sini mau bertemu Lihan, kami sampaikan Lihan ditahan tidak ada kaitannya dengan kasus yang terdahulu," ungkapnya.

Kasus pertama yang menjerat Lihan yakni pengumpulan dana masyarakat, lantaran perkara itu pria berasal dari Cindai Alus, Kabupaten Banjar tersebut divonis penjara 9 tahun dan denda Rp10 miliar pada 2010. Kabarnya, masih ada banyak uang warga yang belum dikembalikan. Sehingga, beberapa dari mereka ingin bertemu Lihan untuk menagih.

Sementara itu, kasus jilid 2 Lihan yang ditangani kepolisian saat ini adalah dugaan penipuan. Kasus terungkap dari pelaporan seorang korban ke Polsek Banjarbaru Kota beberapa waktu lalu. Korban diketahui bernama H Hasyim Asyari, warga Banjarbaru itu mengaku telah ditipu Lihan mencapai Rp1,25 miliar.

Tetro memastikan, walaupun orang yang menjenguk dibatasi.  Namun, tidak ada perlakuan khusus bagi Lihan. "Dia kami perlakukan sama dengan tahanan yang lain, dia juga kami kumpulkan dalam satu sel dengan tahanan lainnya," katanya.

Ihwal kasusnya, dia menegaskan jika hanya satu dugaan perkara yang dilayangkan ke Lihan. Yakni pelaporan Hasyim atas penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty senilai Rp1,25 miliar. "Hanya kasus penipuan itu yang kita proses ke penyidikan," ujarnya.

Lanjutnya, Polsek Banjarbaru menargetkan kurang dari sepekan berkas kasus Lihan sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru untuk proses persidangan. "Masih ada beberapa yang masih diselesaikan, mungkin beberapa hari lagi selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Lihan diamankan Rabu (18/9) tadi di rumahnya yang beralamat di Perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihan dijerat pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (ris/bin/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X