Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Banjarbaru: Ambil Anak dari Istri dan Tak Disekolahkan

- Sabtu, 12 Oktober 2019 | 11:56 WIB

Beberapa hari terakhir Banjarbaru dihebohkan dengan kasus bapak menggauli anaknya sendiri hingga hamil. Banyak yang bertanya-tanya kenapa pria berinisial S itu tega berbuat sekeji itu terhadap buah hatinya. Radar Banjarmasin melalui perantara Humas Polres Banjarbaru, kemarin berhasil mendapatkan pengakuan si pelaku.

-------------------------------------

Dari balik jeruji besi Rutan Mapolres Banjarbaru, pelaku mengaku sampai hati menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 2019 lantaran tidak tahan melawan hawa nafsu. "Sejak cerai dengan istri saya pada 2010, saya belum kawin lagi. Maka dari itu, saya tidak bisa menahan nafsu saya ke anak," katanya.

Mantan istri yang dia maksud adalah ibu dari korban, dia mengungkapkan, saat mereka bercerai usia korban masih 10 tahun. "Ketika kami cerai, anak dibawa mantan istri ke Jawa. Lalu, pada 2017 dia saya ambil," ungkapnya.

Bukannya merawat korban dengan baik, pelaku malah menjadikan anaknya itu sebagai objek nafsu bejatnya. Selama bertahun-tahun dia menggauli korban hingga berbadan dua. Bahkan, tidak pernah disekolahkan. "Mungkin karena nafsu saya tadi," beber pria berkepala plontos itu.

Korban pun tidak berani membantah, karena setiap kali berhubungan pelaku selalu mengancamnya. Dan kerap mencacinya lantaran tidak perawan lagi. "Saat coba saya tanya, dia pernah digituin pamannya di Jawa," tambahnya.

Karena mengetahui anaknya sudah tidak perawan lagi itulah menurut Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Aryansyah, membuat pelaku meminta anaknya terus melayaninya. "Korban tak berkutik lantaran ayahnya mengancam akan membeberkan kisah kelamnya itu dengan pamannya kepada ibu serta keluarga besarnya," ucapnya.

Perlakuan tak senonoh berinisial S itu kepada putrinya terus berlanjut hingga hamil. Dalam kondisi mengandung anak dari hasil perbuatan bejatnya, S malah makin menjadi-jadi. "Pelaku menyuruh korban untuk segera mencari pacar agar ada pria yang bertanggungjawab atas kehamilannya. Tetapi korban tidak berhasil menemukan," tambah Aryansyah.

Terdesak, S mengambil jalan pintas. Dia memperkenalkan putrinya yang tengah hamil usia kisaran dua bulan dengan rekan sebayanya, yakni M (57). Agar makin memuluskan niatnya, putrinya turut dipaksa untuk merayu M agar kepincut.

Rencana bejat S berhasil. Hubungan terlarang dengan dasar paksaannya bisa dikatakan manjur. Namun target S untuk mengkambinghitamkan M sebagai ayah kandung dari bayi yang dikandung anaknya gagal. Sebab, belum sampai waktunya, korban malah mengalami keguguran. "Korban disetubuhi dua kali oleh M dan mengalami keguguran," cerita Aryansyah.

Bukannya berhenti, S rupanya makin tak berperasaan. Setelah putrinya keguguran, dia malah memintanya untuk melayani dirinya dan rekannya lagi. Dengan maksud bisa meminta uang kepada rekannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas putrinya.

Korban sontak menolak permintaan keji ayah kandungnya ini. Dia juga menolak keras untuk berhubungan dengan M yang merupakan rekan ayahnya. "Karena ditolak, pelaku terus memukuli putrinya jika permintaannya untuk berhubungan badan tak dikabulkan. Korban yang tidak tahan akhirnya lari dari rumah lalu menemui seorang warga dan ketua RT setempat," terang Aryansyah.

Melalui ketua RT, Mawar didampingi melaporkan perbuatan ayahnya tersebut Kamis (3/10) tadi. Yang mana dari pelaporan ini, kepolisian langsung bertindak dan mengamankan dua lelaki bejat itu tiga hari kemudian. "Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan dan pemanggilan sejumlah saksi," ujar Kasubbag Humas, AKP Siti Rohyati.

Dia menyampaikan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan disangkakan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara teman dari ayah korban yang juga menyetubuhi korban diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

Lalu bagaimana dengan paman korban di Jawa? Karena menurut pengakuan korban, juga pernah menggaulinya. Siti menuturkan, lantaran tidak ada yang melapor dan tempat kejadiannya bukan di Banjarbaru maka pihaknya tidak memprosesnya. "Kejadiannya juga sudah lama dan korban tidak melapor," ujarnya.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X