Amankan Hutan Lindung Liang Anggang..! Dishut Bakal Blokade Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan

- Senin, 14 Oktober 2019 | 12:30 WIB

BANJARBARU – Penyerobotan tanah dan pembalakan liar yang ditengarai terjadi di Hutan Lindung Liang Anggang (HL-LA), membuat Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel mengambil langkah serius.

Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, salah satu cara untuk mengamankan HL yang berada di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Liang Anggang tersebut yakni memblokade izin pengelolaan dan pemanfaatan di sana.

“Dinas Kehutanan tidak akan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung, ini merupakan sebuah ikhtiar kita untuk mengamankan dan menghilangkan bahaya laten karhutla di sana secara permanen,” tegas Hanif.

Dia mengungkapkan, selain rawan perambahan lahan HL-LA juga seringkali dilalap api. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang baik terhadap kawasan tersebut.

"Jadi di sana perlu dilakukan identifikasi dan pendataan detail kepemilikan yang ada, sebelum dilakukan penertiban terhadap perambahan kawasan hutan bersama – sama aparat setempat," ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi yang intensif terhadap masyarakat sekitar. "Kami juga bakal mengusulkan kembali HL-LA sebagai KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) Maluka Sungai Martapura," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Penyuluh dan Perhutanan Sosial (PMPPS) Dishut Kalsel, Gede menyampaikan, walaupun izin pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan HL-LA tidak dikeluarkan namun masyarakat tetap bisa memanfaatkannya melalui izin perhutanan sosial.

"Izin hanya untuk masyarakat di dalam kawasan hutan sebagai solusi konflik yang ada di sana. Bukan untuk perusahaan," ucapnya.

Kawasan HL-LA selama ini memang terancam dari penyerobotan tanah dan pembalakan liar. Akibat adanya sejumlah oknum yang mengklaim memiliki lahan di dalam hutan itu.

Ancaman-ancaman tersebut sebelumnya disampaikan, Ispendi Susanto. Seorang pria yang sejak 1980-an berjuang mengamankan kawasan HL yang memiliki luas sekitar 900 hektare itu.

Dia mengungkapkan, ada banyak kepentingan di dalam hutan yang berada di perbatasan antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar itu. Sehingga, ada sejumlah oknum masyarakat yang tidak ingin hutan itu berstatus HL.

"Banyak kepentingan. Ada yang ingin mengaveling lahan di sana, supaya bisa digarap atau dijual ke developer. Ada juga yang selalu menebang dan menjual hasil hutannya. Untuk itu, mereka tidak ingin ada status HL," ungkapnya.

Karena menolak adanya status HL, pria yang akrab disapa Pendi ini menyebut, sejumlah oknum masyarakat tersebut selama ini selalu menghalangi mereka untuk mengamankan kawasan hutan yang ada di sana. "Baru-baru tadi plang batas HL yang kami pasang ada yang merusak. Entah siapa, kami tidak tahu," sebutnya.

Selain itu, dia menuturkan, upaya mereka untuk bisa menjaga kelestarian hutan dengan menanami ribuan bibit pohon juga selalu ingin digagalkan. "Ada sekitar 15 ribu bibit yang kami tanam. Tapi, sekarang mungkin hanya sekitar dua ribuan. Karena ada yang merusak," tuturnya.

Bukan hanya itu, Pendi juga mengaku selalu didatangi orang yang tidak suka dengan sikapnya yang ingin mempertahankan HL. Bahkan, adapula yang sampai membawakan parang. "Ada juga yang melabrak Mas. Akhirnya memusuhi," ucapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X