Pontang-Panting Rumah Sakit Pikirkan Skema Pembiayaan BPJS

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:29 WIB

Tunggakan klaim BPJS Kesehatan memusingkan banyak rumah sakit di Indonesia. Di Kalsel, RSUD Ulin terancam tak beroperasi jika akhir Oktober nanti, BPJS tak kunjung membayar tunggakan mereka. Meski demikian, banyak juga rumah sakit yang mulai mengatur skema pembayaran ke pihak ketiga. Sebarapa aman?

------

Kabag Tata Usaha (TU) RSD Idaman, M Firmansyah mengutarakan panjang lebar tentang skema mereka. Walau tak sebesar RSUD Ulin, Manajemen Rumah Sakit milik Pemda Banjarbaru juga mengklaim bahwa tunggakan BPJS Kes kepada mereka sebesar Rp 16 Miliar rupiah.

"Itu dalam waktu tiga bulan, yakni dari Juni, Juli dan Agustus 2019. Kalau secara rata-rata perbulannya tagihannya sekitar Rp 5,1 Miliar yang harus dibayar ke pihak rumah sakit," kata Kabag Tata Usaha (TU) RSD Idaman, M Firmansyah.

Lalu bagaimana reaksi pihak Rumah Sakit atas klaim yang belum terbayarkan ini? Firman menjawab bahwa pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan ihwal tunggakan tersebut.

"Kami dengan BPJS selalu bersurat terkait klaim kami yang telah jatuh tempo," katanya.

Meski begitu, Firman memastikan jika dampak tunggakan tak mengganggu pelayanan maupun ketersediaan obat di RSD Idaman Banjarbaru. "Kita tentu tetap memberikan pelayanan, stok obat juga aman serta tagihan obat telah kami bayarkan."

Firman sendiri menjelaskan jika RSD Idaman milik menggunakan formula Supply Chain Financing (SCF) yang diperbolehkan di aturan. Hal ini katanya agar efek atau dampak tunggakan BPJS tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan di rumah sakit.

Dijelaskan, Supply Chain Financing (SCF) adalah kegiatan pendanaan yang diberikan kepada pihak-pihak dalam rantai pasokan pekerjaan yang berasal dari pemberi kerja rekanan Aktivaku.

Dengan fasilitas SCF maka Peminjam dapat memperoleh pembayaran lebih cepat atas pekerjaan yang telah dilakukan tanpa harus menyediakan jaminan secara penuh.

"Kita di RSD Idaman Banjarbaru menggunakan SCF ini. Agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sehingga kita kerjasama dengan perbankan dengan jaminan yakni berita acara (umbal) klaim tagihan di BPJS," ujarnya.

Menariknya, di Kalsel sendiri, baru RSD Idaman Banjarbaru yang menerapkan formula SCF ini. "Baru kita, tapi kalau swasta sudah banyak."

Lantas apa potensi konsekuensi bagi RS yang menggunakan formula SCF? Menurut Firman hal ini tergantung bagaimana negosiasi antara manajemen RS dengan pihak perbankan.

Di RSD Idaman klaimnya tidak ada konsekuensi, termasuk bunga yang besar. Walau tak ditampiknya jika pihak perbankan akan mematok besaran bunga setiap bulannya kepada RS.

"Yang terpenting bunga dari bank lebih rendah dari denda BPJS. Dengan ini, bunga tersebut akan tertutupi oleh denda BPJS ke rumah sakit, karena pihak BPJS terlambat bayar tagihan RS," jelasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB

Wilayah Kalsel Rawan Diguncang Gempa

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:45 WIB
X