PELAIHARI - Untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang aman, tertib, nyaman dan indah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tala bersama Tim terpadu yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP ) Kabupaten Tala, melaksanakan operasi penertiban reklame di wilayah Kota Pelaihari dan Kecamatan Bajuin, Selasa (15/10).
Pada penertiban ini, eksekusi pertama pada satu titik reklame di Jalan Hadji Boejasin Pelaihari, terlihat reklame berukuran besar memuat salah satu produk minuman dan sekaligus menunjukkan satu usaha komersial. Reklame ini langsung di robohkan oleh anggota Satpol PP, dikarenakan pemilik dari reklame ini tidak mengantongi izin dan beberapa kali diberikan peringatan tertulis namun tidak ditanggapi.
Tim penertiban Reklame ini tidak saja menertibkan Reklame yang berukuran besar, tetapi juga menertibkan spanduk, poster dan sejenis media lain yang di rancang untuk tujuan komersial.
Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tala Supinal Anwar mengatakan, penertiban ini di dahului dengan Surat Peringatan (SP) satu hingga SP3 kepada pemilik atau penyelenggara reklame, kemudian himbauan membayar pajaknya, tetapi bila masih belum membayarkan pajaknya, maka akan ditindak dengan penertiban, yang sesuai dengan Peraturan Bupati Tala Nomor 62 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pemungutan pajak Reklame yang juga diatur dalam Perda No 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pihaknya menyampaikan, tarif pajak reklame yang harus di bayarkan sebesar 15 persen dari nilai sewa reklame, menentukan besaran pembayaran pajaknya juga di lihat dari nilai strategis pemasangan reklamenya berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.
Terkait hal ini, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame ini secara berkelanjutan, sampai dengan waktu yang belum di tentukan. (Diskominfo/ard/ema)