AMUNTAI - Muhammad Saufi (24) tidak menyangka, Senin (14/10) tadi menjadi akhir dirinya menghirup udara bebas. Warga Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini tertangkap tangan oleh anggota Polsek Alabio dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria kelahiran Kabupaten Batola ini diciduk saat berada di depan kantor BRI Unit Alabio Desa Sungai Pandan Hulu Kecamatan Sungai Pandan sekitar pukul 14.30 wita.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Alabio, Iptu Teguh Budiyuwono mengatakan penangkapan terhadap Tanjung atas informasi masyarakat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan mendatangi lokasi.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti satu paket plastik kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,93 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok," sebut Teguh, Rabu (16/10).
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses penyidikan. "Ancaman pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (mar/ema)