Pembakar Lahan Langsung Ditahan

- Kamis, 17 Oktober 2019 | 09:47 WIB

AMUNTAI – Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan bernama SU (65) di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Saat ini berkas kasus Karhutla sudah dinyatakan P21 atau pelimpahan tahap II oleh Unit Tipiter Reskrim Polres HSU, Rabu (16/10). 

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin mengatakan berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Kami dalam menetapkan kasus telah meminta keterangan ahli pidana dan lingkungan hidup,” katanya.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 108 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 ayat 1 KUHP. Sebab dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum.

Dari informasi yang didapatkan, tersangka langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan HSU. Kasi Pidum Kejaksaan HSU, Teddy Hartawan membenarkan pihaknya sudah menahan tersangka. "Betul langsung kami tahan 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 16 Oktober 2019,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya SU warga Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah  ini tertangkap tangan Tim Satgas Karhutla Kabupaten HSU yang sedang melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin. (mar/ema) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X