Rahman Bernyanyi, Nyamuk Cs Pemilik Paket Sabu Ditangkap

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:43 WIB

AMUNTAI - Anggota Polsek Amuntai Selatan Polres Hulu Sungai Utara, menggulung tiga pemakai sabu usai melakukan pengembangan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku pertama diketahui M Rahman alias Cungat (24) warga Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan yang ditangkap di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Kota Raja tepatnya di Rt 5 Kecamatan Amuntai Selatan pada Kamis 17 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 14.20 wita.

Dalam penangkapan tersebut Anggota Polsek Amuntai Selatan menemukan satu paket Sabu disamarkan di lantai kayu seberat 0,05 gram dan berat bersih 0,04 gram.

Setelah diinterogasi petugas, Cungat akhirnya bernyanyi bahwa barang tersebut didapatkan dari Nuzuli Ilhami alias Oli Nyamuk sehingga petugas mengantongi nama kedua. Tak ingin berlama - lama petugas yang dipimpin Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah menuju lokasi target yang dimaksudkan pelaku pertama.

Benar saja Oli Nyamuk atau Nuzuli Ilhami tengah berada disebuah rumah di Desa Ujung Murung RT. 5 Kecamatan Amuntai Selatan Kamis (17/10) sekitar pukul 15.00 wita siang.

Ternyata saat petugas melakukan penangkapan anggota kembali menemukan dua paket Sabu yang disimpan dalam kantong celana milik Ahmad Alhaddad (24) warga Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 paket kecil narkotika jenis sabu dimana 1 paket memiliki berat kotor 0,28 gram dan berat bersih 0,12 gram. 1 paket dengan berat kotor 0,27 gram, berat bersih 0,11 gram. Turut disita juga 1 buah Handphone warna hijau lengkap Sim card. 1 buah Handphone warna ungu lengkap dengan Sim card.

Selanjutnya, 1 buah kotak handphone warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam DA 3708 FR. 1 lembar celana pendek warna biru dan Uang tunai sebesar Rp 350.000, serta 2 pak plastik paper clip.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah membenarkan pihaknya siang tadi menangkap dua pemilik paket Sabu atas pengembangan kasus kepemilikan Sabu sebelumnya.

"Pelaku pertama Cungat menyebut barang miliknya didapatkan dari Nyamuk. Dan pas dilakukan penangkapan ternyata ada Ahmad Alhadad di lokasi dan ditemukan paket Sabu dari saku celananya. Sehingga ikut kami gelandang," terang mantan Kapolsek Babirik ini.

Untuk pasal ancaman mengacu pada Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam kurungan maksimal seumur hidup," tegasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X