2 Titik Desa Tercemar, PT Talenta Bumi Setujui 7 Kesepakatan

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:54 WIB

MARABAHAN - Permasalahan pencemaran udara yang dituduhkan warga Marabahan melalui LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah kepada PT Talenta Bumi menemukan titik terang. Dari lima titik uji laboratorium udara yang dilakukan kedua belah pihak, dua diantaranya berada di atas ambang batas baku mutu. 

Dua titik uji laboratorium yang berada di atas ambang batas baku mutu, berada di Desa Penghulu dan Basahab. "Yang berada di atas baku mutu 230, ialah Basahab, 251,5 dan Penghulu, 241," ungkap  Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Batola, Alfiansyah saat melakukan audiensi langsung bersama pihak perusahaan dan warga yang difasilitasi Pemkab Batola, Rabu (16/10) di Pendopo Bahalap Marabahan.

Menyikapi hasil uji laboratorium ini, Ketua LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah, Mahali mengaku menerima dengan lapang hasil uji laboratorium ini. Hanya saja menurutnya pada saat pengambilan sampel, terlihat pihak perusahaan tidak bekerja melakukan pengisian batubara.

"Sesungguhnya bisa lima titik yang di atas baku mutu apabila saat uji laboratorium, perusahaan tetap bekerja," ujarnya saat melakukan audiensi langsung dengan pihak perusahaan. Mahali menekankan, pihanyak tidak minta banyak kepada pihak perusahan. Mereka hanya ingin menjamin lingkungan sehat dan masyarakat bisa hidup sehat. “Yang kami inginkan hanya lingkungan yang sehat," ujarnya. 

Menyikapi akan tuduhan Mahali, pihak perusahaan yang diwakili HSE Manager PT Talenta Bumi, Denny Setiawan mengaku tidak menghentikan kegiatan perusahan selama uji laboratorium.

"Jadwal bongkar muat sudah mutlak, tidak bisa kami hentikan seenaknya. Andaikan bisa, jauh-jauh hari sebelum uji laboratorium seluruh pekerjaan perusahaan kami hentikan," ujarnya.

Audiensi yang dipimpin langsung Pjs Sekdakab Batola Abdul Manaf, dan hadiri langsung anggota DPRD Kalsel, Hasanudin Murad, ini berlangsung lancar. Dari perdebatan selama audiensi, akhirnya melahirkan tujuh kesepakatan. Kesepakatan ini diterima kedua belah pihak.

Adapun tujuh kesepakatan ini, diantaranya pihak perusahan akan memasang sprinkler (alat debu) dengan status menunggu keputusan pihak perusahaan pada akhir November, dengan catatan Juli 2020 alat sudah terpasang. Melakukan penyiraman  batu bara selama proses kerja.

Serta tidak menerima batu bara yang belum melakukan pembasahan dari penambang. Selain itu, akan memberikan dana CSR kepada pihak yang terdampak dan tidak terdampak debu, melalui mekanisme yang ada. (bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X