BANJARMASIN - Sehari melakukan penyelidikan, bisnis pasangan suami istri Erwan alias Iwan Bengkel (30) dan Siti Aisyah alias Esah (23) tahun dibongkar personel buser Polsekta Banjarmasin Barat. Polisi menangkap keduanya setelah menemukan barang bukti sabu saat menggerebek rumahnya di Jalan Alalak Tengah RT 8 Banjarmasin Utara, Senin (14/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Iwan Bengkel ini diinformasikan masyarakat sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Banjarmasin Barat. Atas dasar itu polisi mengawasi aktivitas kedua pasutri tersebut. Lidik sudah matang dan takut target menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan malam itu juga. "Satu hari kami menyelidiki," terang Kanit Reskrim Iptu Sunarto kemarin (17/10).
Ketika masuk ke rumah pasutri tersebut, petugas mendapati mereka sedang duduk berpesta narkoba bersama. Sontak keduanya tak bisa berkutik. "Lagi mengisap saat kami gerebek," ucap Sunarto.
Keduanya menjadi tersangka setelah polisi menemukan dua paket sabu 0,86 gram. Selain itu juga ditemukan uang diduga hasil bisnis sabu sebesar Rp2 juta. Sedangkan untuk barang bukti ditemukan di bawah teras rumah.
"Ketika digerebek kami langsung menginterogasi. Mereka mengakui barangnya disembunyikan di luar, di bawah kolong teras," kata Sunarto. "Selain menjadi pemakai, mereka menjadi pengedar," tambahnya.(lan/dye/ema)