Tambat Tongkang Serampangan, Dishub Tak Punya Alat Menarik

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:31 WIB

BANJARMASIN - Komisi III DPRD Banjarmasin menyoroti soal tongkang yang tambat serampangan di perairan Sungai Barito. Contohnya seperti di tepian Pulau Kembang. Tepat di seberang Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Setidaknya lebih dari selusin tongkang tambat di sana. Ukurannya besar. Yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara atau peti kemas.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menyebut mereka mendengar tongkang-tongkan itu memakan badan sungai.

"Dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa tongkang-tongkang itu sudah tambat bertahun-tahun," katanya.

Tongkang-tongkang itu dianggap mengganggu kelancaran aktivitas sungai di kawasan tersebut. Inilah yang membuat Komisi III mengungkitnya saat dalam rapat bersama Dishub beberapa waktu lalu.

"Ini keluhan msayarakat sekitar. Karena ada efek negatif muncul. Seperti sampah yang tertumpuk, dan lalu lintas sungai yang sedikit terhambat," ucapnya.

Intinya, DPRD ingin Dishub tegas. Untuk menindak, jika itu memang menyalahi aturan. Atau paling tidak mengatur agar tongkang-tongkang tersebut tak asal tambat. Demi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sana.

Jika butuh biaya, Komisi III siap membahas anggarannya. Supaya Dishub bisa bekerja maksimal.

"Dishub memang punya rencana untuk menarik tongkang-tongkang itu. Tapi saat ini, mereka belum punya peralatannya. Kalau dalam hal ini butuh anggaran, kenapa tidak. Asal untuk penegakan aturan," tuturnya.

Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik sependapat. Tongkang-tongkang itu memakan badan sungai. Bahkan ada yang nyaris separuh. Aturannya jelas tak memperbolehkan. Sekalipun ada izin untuk tambat.

"Dishub sebenarnya mengeluarkan izin penggunaan dataran sungai. Tentu di tempat-tempat tepat," jelasnya.

Ichwan menambahkan, sejatinya tongkang-tongkang itu memang tak boleh lagi tambat di sana. Dishub juga sudah menyediakan area khusus tambat tongkang yang tak mengganggu aktivitas sungai.

"Dekat kantor Dishub juga ada. Di Muara Barito juga bisa. Karena sungainya lebih besar," tutur mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin itu.

Sejauh ini, Dishub sudah mengirimkan surat teguran. Meminta pemiliknya untuk memindah tongkang-tongkang itu ke tempat seharusnya. Setidaknya, itulah yang sementara ini bisa dilakukan. Karena mereka belum punya peralatan untuk mengeksekusinya seperti di jalan raya.

"Kalau ada peralatan, tentu kami bisa menariknya sendiri. Untuk sementara, ya kami minta pemiliknya dulu untuk memindah," ungkapnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X