Sidang Junaidi Ditunda Lagi

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 11:52 WIB

BARABAI – Gara-gara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Barabai, sidang kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren Limpasu kembali ditunda.

Sidang dengan terdakwa Ahmad Junaidi Mukti (61), oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sedianya digelar kemarin. Namun Hakim Ketua terpaksa harus menunda sidang yang digelar secara tertutup itu karena JPU belum dapat menghadirkan saksi ahli.

“Yang bersangkutan pindah tugas,” beber JPU, Bayu Teguh Setiawan, ketika ditemui seusai persidangan.

Di sidang sebelumnya Kamis (10/10) lalu, hal yang sama juga terjadi. Alasan penundaan pun juga sama. Yakni, saksi ahli yang diundang tak dapat berhadir.

Dari pantauan Radar Banjarmasin, kemarin (17/10), Ahmad Junaidi Mukti tiba di Pengadilan Negeri Barabai dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan HST sekira pukul sembilan pagi. Setelah Hakim Ketua memutuskan bahwa persidangan terpaksa ditunda, Ahmad Junaidi Mukti kembali dibawa dengan mengendarai mobil tahanan Kejaksaan HST. Meninggalkan Pengadilan Negeri Barabai.

Melihat persidangan yang sudah dua kali ditunda akibat saksi ahli yang tak dapat berhadir, dua dari tiga orang Kuasa Hukum terdakwa, Nazmaniah Imberan dan Saidina Hamzah pun angkat bicara. Keduanya meminta, agar saksi ahli yang diundang bisa bertindak profesional, salah satunya dengan cara memenuhi panggilan untuk memberi keterangan dalam persidangan.

“Sebagai saksi ahli, dia harus menghormati profesinya untuk menyampaikan keterangan. Tentunya, agar kami bisa leluasa menggali pendapat atau keterangan dari hasil visum apakah bersesuaian atau tidak. Kami berharap, sidang yang kembali digelar pada 24 Oktober mendatang, saksi ahli bisa datang,” tuntas Nazmaniah. (war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X