Bangunan di Komplek Perumahan Istana Elza Disegel Pol PP

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 17:21 WIB

TANJUNG - Sebuah bangunan bertingkat di Komplek Perumahan Istana Elza Mabuun disegel Satpol PP Tabalong.  Alasannya, karena bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Junat sore (18/10/19). 

Bangunan baru di tengah rumah warga itu pun pengerjaannya diminta dihentikan, di tengah sejumlah pekerja sedang mencoba menyelesaikannya. 

Penyegelan itu dilakukan dengan memasang spanduk imbauan agar pengerjaban tidak dilanjutkan berdasarkan Perda No 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB. 

Kepala Seksi Trantib Pol PP Kabupaten Tabalong  Suriani mengatakan, pemilik sarang burung sebelumnya sudah diberitahu lewat sosialisasi, namun tidak juga mengurus izin. 

"Karena tidak memiliki IMB kami menyegel bangunan sarang burungnya," katanya. 

Dengan penyegelan itu, diharapkan wajib pajak bisa tertib mengurus izin. Sehingga pengerjaan bangunan bisa dilanjutkan. (ibn/ema)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X