Diganti Jika SIM Sudah Mati

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 08:56 WIB

BANJARBARU - Secara nasional, Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model baru; Smart SIM resmi diluncurkan. Peluncuran dilakukan di Ibu Kota Jakarta pada 22 September lalu oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Di Banua, Smart SIM ini juga telah resmi diberlakukan. Berbarengan secara serentak ketika peluncurannya akhir September lalu. Hanya saja, masih ada beberapa warga yang belum mengetahui secara detil perbedaan dan fungsi dari SIM ini.

Umumnya, di Kota Banjarbaru, Smart SIM yang berbentuk laiknya kartu SIM pada biasanya ini sudah diaplikasikan dan sudah diterapkan. Tercatat dari data Satlantas Polres Banjarbaru, sudah ada ribuan yang menggunakannya.

"Ribuan Smart SIM sudah kita serahkan, ini untuk pemohon yang sebelumnya memiliki SIM sementara karena blanko SIM terdahulu kemarin sedang kosong," kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf M.

Lalu bagaimana dengan pengguna SIM lama dan masih aktif? Gustaf menjelaskan untuk SIM lama yang masih berlaku dan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

"Kalau mau berganti ke Smart SIM memang harus menunggu masa SIM yang lama habis (mati). Baru bisa beralih ke Smart SIM ini," jawabnya.

Ihwal proses perubahan/pergantian, ia menegaskan tak ada perbedaan. "Sama persis dengan yang terdahulu, ada tesnya juga."

Lantaran Smart SIM ini diklaim lebih canggih dan menyesuaikan perkembangan zaman. Ketika coba disinggung soal biaya pembuatannya, Gustaf mengkonfirmasi bahwa tidak ada tambahan biaya sepeserpun.

"Tidak ada (tambahan biaya), sama saja. Prosedurnya pun juga tidak ada perbedaan, jadi masyarakat tidak akan dipersulit," yakinnya.

Dikulik tentang keunggulan dan fungsi tambahannya. Selain sebagai syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Smart SIM diklaim ada chip pintar yang tertanam di dalamnya.

Yang mana ucap Gustaf, pelanggaran lalu lintas yang dialami oleh pemiliknya akan tercatat dan tersimpan di chip tersebut. Yang mana pelanggaran itu terangnya akan langsung terkoneksi dengan data lalu lintas secara cepat.

"Selain itu, Smart SIM ini juga memiliki keunggulan dengan yang sudah terkoneksi dengan bank. Termasuk untuk pembayaran melalui sistem E-Money. Untuk saldo maksimalnya nilainya dua juta rupiah," bebernya.

Atas lahirnya SIM teranyar dan kekinian ini. Abdi, salah seorang warga Cempaka Banjarbaru mengaku cukup tertarik. Hanya saja katanya ia belum bisa memilikinya lantaran masa berlaku SIM lamanya masih bertahan satu tahun.

"Saya tertarik yang bisa menyimpan saldo tadi. Informasinya juga kalau terkena pelanggaran tilang bisa membayar lewat Smart SIM ini, jadi tidak repot sih," katanya.

Cukup berbeda, Andini, warga Palam Banjarbaru berharap Smart SIM tidak membuat ribet masyarakat. Sebab menurutnya, perlu ada sosialisasi lebih intens ke masyarakat khususnya orang yang berumur soal Smart SIM ini.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X