Baru juga Dibuka, Tarifnya Sudah Berubah, Tapi Hanya Berdampak Bagi Pasien Umum

- Senin, 21 Oktober 2019 | 11:34 WIB

BANJARMASIN - Dinas Kesehatan Banjarmasin telah menerima evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk tarif pelayanan Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Hasilnya, ada perubahan tarif.

Penyesuaian tarif ini sesuai Perda Kalsel No 3 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ulin.

Menurut Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi, pihaknya menerima nomor rekomendasi penyesuaian tarif itu dari Biro Hukum Pemprov Kalsel.

"Tarif baru itu akan kami terapkan mulai tanggal 1 November nanti. Rincian tarifnya saya tidak hafal, karena bukunya tebal sekali. Yang jelas tarif baru ini akan berbeda dengan tarif lama," ucap machli, kemarin (20/10).

Machli meminta masyarakat tak salah paham. Penyesuaian tarif berbeda dengan kenaikan tarif. Menyesuaikan kondisi terkini.

"Ini kan penyesuaian tarif sesuai kondisi. Sehingga tidak ada yang namanya kenaikan tarif ataupun penurunan. Sekarang kan sudah 2019, sedangkan tarif lama itu dari perda tahun 2011," jelasnya.

Ditambahkannya, penyesuaian tarif baru disesuaikan dengan kelas-kelas pelayanan Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Pasalnya, ketika rumkit di Jalan Rantauan Darat itu diresmikan pada akhir September kemarin, statusnya masih kelas C.

Sehingga tarifnya masih proporsional. Perubahan tarif juga hanya berlaku bagi pasien umum. "Sehingga takkan berdampak kepada pengguna kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan pasien umum kan sudah punya kelasnya masing-masing. Dari kelas A, B, sampai C," terangnya.

Meskipun begitu, ia terus mengimbau kepada masyarakat agar terus menjaga kesehatan. Sehingga tidak mudah jatuh sakit. "Bagi pengguna BPJS ataupun tidak, ya jaga lah kesehatannya. Jangan sampai sakit," tukasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X