2 Pasang Remaja Terciduk 'Ngamar' di Banjarbaru

- Senin, 21 Oktober 2019 | 11:53 WIB

BANJARBARU - Jajaran Polres Banjarbaru, Sabtu (19/10) malam kembali menggelar razia Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam razia yang dipimpin oleh Kepala Satuan Sabhara Polres Banjarbaru AKP Supri itu, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel dan penginapan. Serta tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan lokasi bermain biliar di kawasan Kota Banjarbaru.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pasang muda-mudi tanpa ikatan pernikahan sedang berduaan dalam satu kamar di salah satu hotel yang berada di kawasan Loktabat, Kota Banjarbaru.

Usai diamankan, kedua pasang remaja itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diberikan pembinaan dengan cara memanggil kedua orang tua mereka.

Selain menciduk pasangan bukan suami istri, Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Supri menyampaikan, dalam giat itu pihaknya juga mengamankan satu unit roda dua yang melakukan balap liar di Jalan Panglima Batur. "Semuanya langsung diproses di Mapolres Banjarbaru," ucapnya.

Bukan hanya Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menambahkan kegiatan tersebut juga dilakukan serentak oleh Polsek di jajaran Polres Banjarbaru.

"Sehingga, selain mengamankan pasangan bukan suami istri dan balap liar. Dari Polsek Banjarbaru Kota juga mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan mengonsumsi alkohol di Kawasan Lapangan Murjani Kota Banjarbaru," ucapnya.

Dia mengungkapkan, semua yang diamankan dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta dipanggil orang tuanya. "Sementara roda dua yang diamankan terindikasi balap liar diserahkan ke Satlantas Polres Banjarbaru untuk diberikan tindakan berupa tilang," pungkasnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X