Siapkan Kelengkapan, Razia Digelar Dua Pekan

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:55 WIB

BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Intan 2019. Oeprasi tersebut digelar selama dua pekan mulai hari Rabu (23/10) ini.

“Dari 23 Oktober sampai 5 November 2019, besok (Hari ini, Red) gelar pasukan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochmad Rifai, Selasa (22/10) siang.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru ini menyatakan dalam operasi ini polisi mengedepankan upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, baik pengendara roda 2, roda 3 maupun roda 4.

“Operasi Simpatik lebih pada memberikan edukasi kepada masyarakat, namun operasi kali ini lebih pada penindakan,” jelasnya.

Wilayah mana saja yang menjadi sasaran? Rifai mengatakan tergantung skala prioritas. Bisa saja dilakukan di suatu tepat atau kawasan.“Tidak tentu, bisa berpindah-pindah tergantung situasi,” pungkasnya.

Karena itu, Rifai mengimbau kepada masyarakat atau pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraannya. “Pastinya patuhi rambu-rambu lalu lintas,” pintanya.

Menilik Operasi Zebra sebelumnya sasaran penindakan adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas. Beberapa diantaranya sebut Rifai, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas. Menggunakan hp saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol. Pengendara dibawah umur, melewati batas kecepatan dan tidak mengenakan safety belt

Menurut Rifai, dari operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau kedisiplinan berlalu lintas di jalan raya. Hal ini demi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang terus memakan korban.

“Diimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara di jalan raya agar membudayakan tertib berlalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara. Semua ini bertujuan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Karena kecelakaan terjadi didahului dengan adanya pelanggaran,” tukasnya. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X