Paket Kiriman Pos Berisi Sex Toy dan Liquid Vape Dibakar

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:16 WIB

BANJARMASIN - Kantor Bea Cukai Banjarmasin dan Kanwil Bea dan Cukai Kalsel memusnahkan barang kena cukai ilegal, kemarin (23/10). Barang yang dimusnahkan sebanyak 7.196.340 batang rokok ilegal dan 28.146 mililiter liquid vape.

Tak hanya itu, turut dihancurkan 47 paket kiriman pos berisi sex toy, komik porno, dan obat kuat. Jika dirupiahkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp6,3 miliar.

Rinciannya, Rp6,2 miliar untuk rokok, Rp65 juta untuk liquid vape, dan Rp16,4 juta untuk kiriman paket pos berisi sex toy dan lain-lain.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis dengan pembakaran rokok ilegal. Sedangkan untuk barangan kiriman pos dimusnahkan secara terpisah.

Kepala Kantor Pengawasan Layanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak September 2018 sampai Januari 2019.

“Kalau ditaksir, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar” ujar Firman.

Penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut rata-rata melalui ekspedisi jalur laut. Modusnya dengan sengaja mencantumkan atau menyamarkan nama, alamat penerima barang, dan jenis barang guna mengelabui petugas.

"Tak hanya kiriman laut, pelaku juga banyak melancarkan aksi penyelundupan melalui paket kiriman udara. Dari sejumlah kasus, ada satu pelaku yang kami amankan," tambahnya.

Pelaku tersebut dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

"Diancam penjara paling ringan satu tahun dan paling lama lima tahun. Atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Potensi Perikanan Kelumpang Menjanjikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:45 WIB

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB
X