Lusa, KPU Tetapkan Syarat Dukungan

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 11:54 WIB

BANJARMASIN – Jumlah minimum syarat dukungan bakal calon perseorangan akan ditetapkan KPU Kalsel pada 26 Oktober besok. Total syarat dukungan sendiri jumlahnya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu lalu.

“Sudah kami jadwalkan Sabtu nanti, nanti akan diikuti pula KPU kabupaten/kota yang juga melaksanakan Pilkada. Karena mereka perlu juga menetapkan jumlah syarat dukungan di pemilihan walikota atau bupati,” terang Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah kemarin.

Diungkapkan Edy, ada acuan baru yang harus dilakukan oleh bakal calon perseorangan. Salah satunya adalah, selain melampirkan copy e-KTP, bakal calon juga harus melampirkan dokumen bukti dukungan. “Kalau pada Pilkada 2015 lalu terpisah. Sekarang digabung satu rangkap dengan copy E-KTP,” beber mantan tenaga ahli Bawaslu RI itu. 

Jika mengacu DPT pemilu terakhir, bakal calon perseorangan untuk maju sebagai calon Gubernur Kalsel, bakal calon harus menyiapkan sebanyak 243.888 dukungan.

Ditambahkannya, dukungan yang diberikan kepada pasangan bakal calon perseorangan, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. “Kalsel memiliki 13 kabupaten/kota. Itu artinya sebaran dukungan minimal di 7 daerah,” sebutnya.

Usai ditetapkan KPU jumlah syarat dukungan, Bakal calon perseorangan diberi waktu hingga 3 Maret 2020 mendatang. Nah, syarat dukungan tersebut akan dilakukan penelitian dan verifikasi faktual hingga 8 Juni 2020 mendatang. “Kami berharap banyak calon di Pilgub mendatang. Biar Pilgub menarik dan tentunya menaikkan partisipasi pemilih,” harap Edy. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X