BARABAI - Sidang dugaan tindak asusila berupa pencabulan terhadap santriwati kembali digelar, kemarin (24/10). Sidang yang sebelumnya sempat tertunda selama dua pekan itu kemarin berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri, Barabai.
Terdakwa Ahmad Junaidi Mukti (61), oknum pengasuh pesantren hadir dalam sidang yang dimulai pukul 8.30 itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli seorang dokter kandungan, Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) yang sebelumnya pernah bertugas di Barabai.
JPU Bayu Teguh Setiawan mengatakan, saksi ahli yang didatangkan menerangkan terkait visum hasil pemeriksaan dari korban. Dari keterangan yang dipaparkan oleh dokter dari Jakarta itu, terdapat luka robekan lama pada selaput dara korban, yang diakibatkan benda tumpul.
“Kalau untuk secara detailnya, mohon maaf saya tidak dapat memberitahukan hasilnya karena itu hasil persidangan,” ucapnya Bayu Teguh Setiawan, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST, Saripudin.
Kuasa Hukum terdakwa Nazmaniah Imberan dan Saidina Hamzah, membeberkan pihaknya mempertanyakan keterangan saksi ahli yang didatangkan. Menurutnya, apabila luka robek sudah lama, maka bisa saja disebabkan hal lain.
Meski begitu, terkait keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Ahmad Junaidi Mukti, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim.
"Klien kami juga tidak tahu mengenai hal itu dan dia tetap menolak keterangan saksi ahli. Jadi, tergantung penilaian hakim saja nantinya. Kami serahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim," tuntas Nazmaniah.
Sidang sendiri berakhir pukul 10.30 Wita. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan kuasa hukum terdakwa. (war/ran/ema)