Bikin Resah, Tertibkan Backing Miras

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 12:47 WIB

BANJARMASIN - Penjualan minuman keras seakan bergerak bebas di kota ini. Tak cuma dijual di klub malam, tapi juga di tempat karaoke. Lebih parah lagi, ada kedai dan kafe yang menjualnya.

Fakta itulah yang menarik perhatian Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato. Ia menyebut persoalan miras ini sudah meresahkan masyarakat.

Muncul pertanyaan; apa kendala pemko? Sehingga terkesan tutup mata. Membiarkan penjualan miras merajalela. "Kalau memang terkendala pada anggaran, tentu kami upayakan anggaran," ucap politisi PDI Perjuanan itu.

Spekulasi lain, lebih tak nyaman. Bahwa pemko tak mampu berbuat apa-apa terhadap penjualan miras. Lantaran adanya backing dari oknum tertentu. "Kendala ini harus jelas. Kalau ini persoalan backing, tidak bisa diterima. Untuk apa membuat perda, kalau akhirnya tidak jalan karena itu," tutur Koh Awi—panggilan akrab Suyato.

Menurutnya, apapun kendala dalam penertiban penjualan miras ini, pemko mesti jujur. Supaya tak ada prasangka negatif. "Selama ini, masyarakat sudah dibuat resah. Intinya, menyikapi ini harus tegas," katanya.

Apalagi banyak penjual miras yang tak punya legalitas. Sekalipun ada, rata-rata izinnya juga sudah expired.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta pernah menyebut beberapa waktu lalu bahwa mereka memang tak lagi mengeluarkan izin penjualan miras baru. Bahkan yang ingin memperpanjang pun masih ditahan. Alasannya, karena ada banyak problem.

Di sisi lain, Satpol PP merasa kewalahan dalam menegakkan aturan. Apalagi yang diurusi tak cuma soal miras. Tapi juga penindakan lainnya. Butuh kekuatan besar untuk itu. "Petugas di lapangan kurang. Dan ini masih dibagi lagi perbidang," ungkap Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hermansyah.

Satpol PP cuma punya 125 anggota. Berstatus ASN maupun honorer. Termasuk juga yang mendapat tugas administrasi di kantor.

Idealnya, mereka butuh 250 anggota. Supaya bisa menanangi seluruh wilayah Banjarmasin. Faktanya, hanya separuh dari itu. Belum lagi yang masuk masa pensiun. "Kenyataannya, personel kami memang terbatas," sebutnya.

Komisi I rencananya akan menggelar sidak. Turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung fakta penjualan miras. "Kalau perlu, kami juga akan mengajak wali kota," ucap Suyato.

 

 

Revisi Perda Miras Tak Dibatalkan

 

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X