Konflik Organda: DPD Minta Audit, DPO Klaim Beres

- Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:25 WIB

BANJARMASIN - DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel angkat bicara terkait belumnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua DPU Organda Trisakti Banjarmasin terpilih.

Melalui Wakil Ketua DPD Organda Kalsel, Rakhmat Nopliardy menjelaskan SK masih ditahan karena ketua terpilih belum menyerahkan laporan keuangan saat masih menjabat di periode 2014-2019.

Ditambahkannya, pelaporan keuangan harus diaudit oleh kantor akuntan publik dulu. "Sudah diatur dalam anggaran rumah tangga. Sehingga laporan tersebut harus diaudit dulu. Jika sudah baru diserahkan," jelasnya, Jumat (25/10).

Menurut Rakhmat, saat musyawarah pelaporan keuangan, sempat ada perdebatan. Karena ada yang merasa laporan yang disampaikan pada musyawarah tidak sesuai.

"Karena dalam perdebatan itu dikhawatirkan terjadi keributan, maka ada salah satu anggota yang menyarankan laporan itu diaudit dulu," bebernya.

Singkat cerita, jika audit menyatakan pelaporan itu sudah beres, baru SK diterbitkan. "Intinya kami masih menunggu, itu saja," tukasnya.

Namun, berbeda jika menyimak pernyataan ketua terpilih Zakaria. Menurutnya, masalah itu sudah beres pada musyawarah di Polresta Banjarmasin. Tak ada masalah lagi terkait pelaporan keuangan.

"Di sana sudah jelas, siapapun yang terpilih nantinya, tidak boleh lagi gugat-menggugat. Apalagi masalah ini muncul setelah selesai pemilihan, yang mengakibatkan SK saya belum dikeluarkan," tegas Zakaria, kemarin (26/10).

Hal itu juga dibenarkan Edy Sucipto, perwakilan anggota. Dia mengikuti pemilihan ketua dan mengamati rentetan masalah setelahnya.

"Memangnya siapa yang menyarankan minta audit? Berapa orang? Harus jelas dong. Jangan hanya karena satu atau dua orang kurang sreg, lalu ratusan suara lainnya dikalahkan," cecarnya.

Pasalnya, saat pemilihan terakhir, Zakaria menang telak dengan total suara 179 suara. Sementara lawannya hanya mengantongi 67 suara.

Edy menegaskan, mestinya meributkan laporan itu sebelum, bukan sesudah pemilihan. Karena salah satu syarat untuk maju sebagai calon adalah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban. "Jika belum beres maka tidak boleh maju," jelasnya.

Perihal adanya kesepakatan untuk tak saling menggugat, Edy juga membenarkannya. "Sudah sesuai saat musyawarah di Polresta. Bahkan ada suratnya yang ditandatangani kedua belah pihak. Bahwa siapapun pemenangnya tidak boleh ada gugatan," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X