Banyak Kedai yang Terang-terangan Jual Miras Ilegal di Banjarmasin, Pemko Tak Boleh Setengah Hati

- Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:34 WIB

BANJARMASIN - Masih soal minuman keras, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Muhammad Yamin ikut angkat bicara. Dia mengingatkan agar pemko tak kehilangan fokus. Mengkaji soal revisi Perda Retribusi Penjualan Minol tapi melupakan aspek penertiban.

Padahal, banyak depot atau kedai-kedai yang menjual miras. Bahkan terang-terangan seolah-olah legal dan punya izin.

“Sebenarnya, di hypermarket atau supermarket justru tidak ada yang menjual minuman keras. Malah di luar yang banyak menjual,” katanya.

Belum lagi tempat-tempat karaoke nakal. Sengaja menjual miras kepada pengunjung padahal tak mengantongi izin.

“Saya dengar-dengar, malah ada pub yang baru buka. DPRD sama sekali tidak mengetahui. Karena memang tidak ada pemberitahuan dari pemko,” tuturnya.

Menurut Yamin, beberapa waktu lalu DPRD sudah membicarakannya dengan Satpol PP. Dinas yang bertanggung jawab dalam hal penertiban miras.

DPRD meminta Satpol PP tegas. Mengawasi dan menindak jika ada yang melanggar perda. Khususnya soal miras. “Beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan hal itu ke Satpol PP,” sebut politikus Gerindra itu.

Kepada pemko, Yamin berharap agar persoalan miras ini ditangani serius. Tak boleh setengah hati. Karena sudah terlampau meresahkan masyarakat. “Kalau memang dinas terkait tak bisa menjalankan tugas, harus ada evaluasi dari wali kota,” tegasnya.

Intinya, DPRD ingin agar ada jalan terbaik untuk mempersempit peredaran miras di Banjarmasin. “Kami tidak ingin menyebut pemko gagal mengatasi persoalan miras. Tapi tentu kami ingin lebih baik lagi. Kami berharap, yang diperhatikan bukan cuma soal izin di supermarket, tapi juga di luar. Harus segera ditertibkan,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berjanji pemko konsisten memerangi peredaran miras. Apapun hambatannya. “Tindakan sudah sering dilakukan. Bahkan tanpa ada perda sekalipun,” sebutnya.

Perda yang dimaksud Ibnu adalah revisi Perda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol. Yang saat ini sedang digantung. “Tentu ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melakukan razia. Apalagi kalau memang tidak ada izinnya,” pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X