KPU Tetapkan Syarat Calon Independen, Wajib Kumpulkan Tanda Tangan Pendukung

- Senin, 28 Oktober 2019 | 11:12 WIB

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin sudah menetapkan jumlah dukungan dan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

Rapat pleno digelar tertutup pada Sabtu (26/10) lalu. Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur mengatakan, rapat itu sudah sesuai jadwal. Dimana batas akhir penetapannya pada tanggal 26 Oktober.

Dari hasil pleno tersebut, akhirnya ditetapkan syarat untuk maju Pilwali 2020 lewat jalur perseorangan. Minimal 38.003 lembar fotokopi KTP karena di Banjarmasin jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 447.085 jiwa.

"Hasil itu setelah dikalikan 8,5 persen dari jumlah DPT, sesuai Peraturan KPU. Dengan sebaran KTP minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Banjarmasin," jelas Makmur, kemarin (27/10).

Ditambahkannya, karena Banjarmasin memiliki lima kecamatan, maka jika dikalikan 50 persen ada 2,5 kecamatan. Jadi dibulatkan dukungan minimal harus tersebar di tiga kecamatan.

Pada tahun 2020 nanti, berbeda dari Pilwali 2015, pasalnya dukungan perseorangan harus disertai dengan formulir B1-KWK.

"Dengan mengisi nama, alamat, pekerjaan, dan tanda tangan pendukung. Tidak seperti sebelumnya yang hanya mengumpulkan fotokopi KTP saja," tegas Gusti.

Bahkan disebutkannya, jika ada fotokopi KTP yang tidak memenuhi syarat atau saat verifikasi tidak lolos, maka calon tersebut wajib menggantinya sebanyak dua kali lipat.

"Misalkan yang tidak lolos verifikasi sebanyak 100 KTP, maka calon tersebut wajib menyiapkan pengganti sebanyak 200 KTP lagi," bebernya.

Rapat pleno kemarin juga dihadiri Bawaslu Banjarmasin. "Oleh karena itu saya imbau kepada calon perseorangan yang ingin maju, bisa disiapkan dari sekarang persyaratannya," pungkasnya. (hid/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X