Gara-gara Pajak Parkir, Semua Alfamart Ditempeli Stiker Tagihan

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:36 WIB

BANJARBARU - Sampai saat ini, stiker dari Pemko Banjarbaru masih tertempel di hampir semua toko retail modern Alfamart di Banjarbaru. Stiker ini menyatakan jika objek pajak belum melunasi kewajiban pajak.

Stiker berwarna merah ini sendiri sebelumnya ditempel oleh Petugas dari Badan Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Banjarbaru. Sesuai isinya, retail modern yang ditempel diminta menyelesaikan persoalan pajaknya.

Penampilan stiker ini cukup menyita perhatian pengunjung. Pasalnya, warnanya yang mencolok serta posisinya di bagian kaca depan membuatnya mudah terlihat.

"Saya kira awalnya ditutup atau disegel. Setelah dibaca lebih dekat ternyata masalah pajak. Saya tidak tahu ya apa masalahnya, tapi cukup mengagetkan sih toko sekelas Alfamart sampai dapat peringatan begini," kata Fina Maulida, warga Banjarbaru.

Terkait penempelan stiker ini. Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi membenarkan. Disebutnya bahwa memang objek pajak yang dimaksud belum menaati aturan pajak yang diberlakukan pihaknya.

"Itu terkait pajak parkir. Karena untuk pajak parkir tempat usaha termasuk retail modern itu dibebankan ke pengelola atau pemiliknya. Jadi meski digratiskan oleh pemilik, tapi tanggungjawab pajaknya tetap harus dibayar," jelasnya.

Rustam juga menegaskan bahwa ihwal aturan pajak parkir ini telah diberitahukan dan sosialisasikannya kepada para pelaku industri yang ada di Banjarbaru.

Soal kronologis penempelan stiker ini. Rustam menyebut pihaknya sudah sesuai mekanisme yang ada. Yang mana terangnya di awal telah dikeluarkan peringatan pertama kepada pihak Alfamart.

"Setelah sampai ke tahapan peringatan ketiga dan tidak direspons, kita lakukan eksekusi berupa penempelan stiker ini. Nanti setelah stiker ini ditempel, jika dalam dua pekan tak ditindaklanjuti, maka kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk tindak penyegelan," bebernya.

Yang terparah, Rustam menyebut apabila manajemen atau pengelola tak kunjung merespons. Pihaknya bisa saja merekomendasikan kepada kepala daerah untuk pemutusan atau pencabutan izin operasional retail tersebut.

Lalu bagaimana perkembangan teranyar? Rustam menjawab bahwa sampai kemarin belum ada respons dari pihak Alfamart kepadanya. Meskipun beberapa hari sebelumnya katanya pihak Alfamart sempat datang ke Pemko dan meminta stiker tersebut dilepas.

"Ketika itu kita berikan penjelasan dan pemahaman soal ini. Yang mana stiker bisa dilepas apabila pajak parkir tersebut sudah dilunasi," jawabnya.

Rustam sendiri menegaskan kalau pada Selasa (29/10) pihaknya akan segera membahas permasalahan pajak Alfamart ini. "Esok (selasa) kami akan rapat terbatas dengan SKPD terkait untuk menentukan sikap atau langkah selanjutnya."

Adapun, dari data BP2RD Banjarbaru, total jumlah retail modern Alfamart yang beroperasi di Kota Banjarbaru sebanyak 39. "Dulu 40 buah, tapi tutup satu, jadi sisa 39," katanya.

Sementara itu, Regional Corporate Communication Alfamart, Budi Santoro saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin menjawab bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. Namun terangnya mesti ada sosialisasi, tidak terkesan tiba-tiba diterapkan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X