Denda 100 Ribu Diklaim Bikin Jera Pembuang Sampak Tak Sesuai Jadwal

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:32 WIB

BANJARMASIN - Melanggar Perda No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Kebersihan dan Pertamanan, 38 warga dikenai tipiring (tindak pidana ringan).

Kesalahannya, membuang sampah ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di luar jam yang sudah ditentukan. Puluhan kasus ini hasil penertiban Satpol PP dari Januari sampai Oktober 2019.

Kasi Penegakan Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, pelanggar paling banyak terjaring di TPS pertigaan Jalan Veteran-Jalan Pramuka dan TPS di Jalan Malkon Temon.

Aturannya jelas, siapapun hanya boleh membuang sampah ke TPS mulai jam 8 malam sampai jam 6 pagi. Melanggar aturan itu, diancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

"Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat membuang sampah diluar jam ketentuan. Padahal di sana sudah jelas terpampang pemberitahuan waktu yang dibolehkan. Tapi rupanya banyak yang tak peduli. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan masalah hukum," jelas Mulyadi, kemarin (28/10).

Hasil persidangan, warga yang terkena tipiring rata-rata didenda antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Tapi apakah denda jauh dari batas maksimal itu memberikan efek jera kepada pelanggar?

"Menurut saya, itu sudah bisa memberikan efek jera. Pasalnya mereka yang sudah pernah terkena tipiring tak pernah lagi tertangkap melakukan pelanggaran yang sama," tambahnya.

Mulyadi mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan waktu membuang sampah. "Jika tertangkap tangan, jangan salahkan kami jika langsung didata dan nanti dipanggil pengadilan," tukasnya.

Terpisah, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Marzuki mengharapkan masyarakat tertib dalam membuang sampah.

Karena jika membuang sampah diluar jamnya, otomatis sampah itu akan menumpuk sampai keesokan hari. Menunggu kedatangan petugas pengangkut untuk membuangnya ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Basirih.

"Jika seperti itu (sampah menggunung di TPS-TPS), maka akan merusak wajah kota. Padahal Banjarmasin selalu mendapatkan Adipura," tutupnya. (hid/at/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X