Pengen Jadi Cagub Tanpa Parpol? Siapkan 243.880 KTP

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:49 WIB

 

BANJARMASIN - Jumlah syarat minimum calon perseorangan ditetapkan KPU Kalsel, Sabtu (26/10) tadi. Bagi yang berminat untuk menjadi bakal calon perseorangan gubernur Kalsel di Pilkada 2020 mendatang, siap-siap menyerahkan syarat dukungan berupa copy E-KTP sebanyak 243.880 lembar.

Tak hanya siap-siap menyerahkan copy E-KTP sebanyak ratusan ribu lembar, bakal calon perseorangan juga diwajibkan untuk menyerahkan pernyataan dukungan dari warga yang mendukung.

Pernyataan dukungan tersebut berupa formulir B1 KWK yang bisa diambil oleh bakal calon perseorangan ke KPU. “Tak hanya copy E-KTP, bakal calon perseorangan juga harus melampirkan pernyataan dukungan yang ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan,” terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Dasar KPU Kalsel menetapkan jumlah syarat dukungan adalah 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu lalu yang jumlahnya sebanyak 2.869.266 pemilih. “Bagi bakal calon perseorangan bisa mengambil formulir B1 KWK ke sekretariat KPU Kalsel,” sebutnya.

Lalu kapan jadwal diserahkannya syarat dukungan bakal calon perseorangan ini? Sarmuji mengatakan, jadwalnya dimulai dari 9 Desember hingga 3 Maret 2020 mendatang. “Setelah ditetapkan Sabtu tadi, pada 26 November nanti akan kami umumkan ke publik,” tukasnya.

Sarmuji mewanti-wanti, jumlah syarat dukungan minimum sebarannya harus minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalsel. “Di Kalsel ada 13, jadi sebarannya minimal di 7 kabupaten/kota,” kata Sarmuji.

Syarat dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan akan diverifikasi administrasi pada 9 April 2020 mendatang. Usai diteliti, pada 19 Mei hingga 8 Juni 2020 mendatang dilakukan verifikasi faktual ke lapangan. “Semua pemberi dukungan akan diverifikasi. Berbeda dengan calon DPD lalu, hanya beberapa sampel yang diverifikasi,” terangnya.

Sementara, bagi bakal calon yang diusung partai politik, tahapan pendaftarannya di buka pada 16-18 Juni 2020 mendatang. Sesuai syarat, partai politik yang bisa mengusung bakal calon gubernur harus memiliki 20 persen kursi di DPRD. “Di DPRD Kalsel ada sebanyak 55 kursi, 20 persennya sebanyak 11 kursi. Hanya Golkar yang bisa mengusung tanpa koalisi. Mereka memiliki 12 kursi DPRD,” tandasnya.

Meski Golkar mampu mengusung Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tanpa berkoalisi, tetapi petahana tersebut tetap mencoba membangun koalisi. Sahbirin Noor melamar Partai Gerindra untuk maju ke pemilihan gubernur (pilgub) mendatang. Golkar mengutus orang untuk mengambil formulir pendaftaran ke Kantor DPD Gerindra Kalsel, kemarin siang.

"Perwakilannya dari pengurus partai yang datang mengambil formulir, namanya Aan," kata Sekretaris DPD Gerindra Kalsel, Ilham Noor, kemarin (29/10) sore.

Satu jam sebelumnya, tambah mantan anggota dewan periode 2014-2019 ini, perwakilan dari Gusti Iskandar bernama Syarifani juga datang mengambil formulir.

Ilham mengaku belum tahu posisi mana yang diincar Gusti Iskandar maupun Sofwat Hadi yang juga telah lebih dulu mengambil formulir. Gerindra membuka pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah serentak tanggal 25 Oktober lalu untuk bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota saja serta gubernur dan wakil gubernur.

"Mending kita tunggu saat pengembalian ya, karena yang datang cuma ambil formulir," pintanya.

Setelah semua formulir pendaftaran dikembalikan, dia berjanji akan menginformasi kepada publik seluruh figur baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. "Nanti kita infokan lebih lanjut," ucapnya.

Staf Kesekretariatan DPW Golkar Kalsel, Aan Tantowi kepada Radar Banjarmasin membenarkan dirinya diutus partai mengambil formulir di DPD Gerindra Kalsel.

"Saya tadi diminta Wakil Ketua Tim Penjaringan Puar Junaidi untuk mengambil formulir ke Gerindra," jawabnya. (mof/gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X