Berry Terpilih, PKS Gelar Aksi Walkout

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:52 WIB

BARABAI - Pemilihan calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang digelar melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) HST, kemarin (29/10) siang berlangsung alot. Anggota dari salah satu partai pengusung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih walkout meninggalkan ruang rapat.

PKS rupanya memprotes proses pemilihan cawabup. Pasalnya, hanya ada satu calon Wakil Bupati HST yang diajukan, yakni Berry Nahdian Furqan.

Anggota DPRD HST dari PKS, Supriadi menilai, apabila pemilihan calon Wakil Bupati tetap dilakukan, maka hal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 ayat 2 yang mengatakan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Kami tidak ingin terlibat masalah hukum terkait pengambilan keputusan ini, jadi dengan segala hormat kami memilih walk out,” ucapnya.

Meski sempat diwarnai aksi walkout, proses Rapat Paripurna di DPRD HST, yang dipimpin oleh Wakil DPRD HST, H Saban Effendi terus berjalan. Berry Nahdian Furqan akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih, setelah sebelumnya yang bersangkutan memaparkan visi misinya.

Saban Effendi mengatakan memaklumi sikap politik yang diambil oleh anggota DPRD dari Partai PKS. Pihaknya sendiri bersikukuh bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang.

“Kemudian, proses yang dilakukan ini juga didasari atas pertimbangan beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalsel, hingga melakukan kunjungan kerja
ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” urainya.

Senada dengan hal tersebut. Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati HST, Hermansyah, menjelaskan bahwa sebelum proses pemilihan calon berlangsung kemarin, pihaknya telah meminta dan memiliki dua
nama bakal calon yang direkomendasikan oleh Bupati HST. Yakni Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqon.

Keduanya juga diberikan waktu untuk melengkapi berkas dari tanggal 22 hingga 27 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga waktu yang ditetapkan, Faqih Jarjani yang merupakan kader PKS tak kunjung melengkapi berkas. Padahal, pihaknya mengaku sudah berulang-ulang mengirimkan surat agar melengkapi berkas.

Karena batas waktu sudah habis, pada 28 Oktober, Panitia Pemilihan melakukan pleno penetapan bakal calon. Di situ, tetap memuat nama Faqih Jarjani meskipun belum melengkapi berkas. Selanjutnya, di tanggal yang sama, saat hasil pleno dibawa ke rapat paripurna internal DPRD, kedua nama kemudian mengerucut menjadi satu nama karena hanya Berry Nahdian Furqon yang dinilai memenuhi syarat.

“Kemudian, setelah ini proses selanjutnya yakni uji publik. Nantinya bakal mengundang ormas dan para tokoh masyarakat atas kinerja DPRD dari pemilihan Calon Wakil Bupati HST ini. Kalau merunut jadwal
Pantia Pemilihan, yakni pada 4 November 2019. Kemudian disusul dengan rapat paripurna pengesahan yang dijadwalkan pada 5 November 2019,” jelasnya panjang lebar.

Sementara itu. Sebagai satu-satunya calon Wakil Bupati, Berry Nahdian Furqon, menilai bahwa proses yang dilaluinya merupakan dinamika politik. Dia menilai, hal ini tentunya akan lebih mendewasakan proses demokrasi. Dia berharap ke depan dapat bekerja sama dengan semua pihak dan bersinergi membangun banua. (war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X