Reka Ulang Pembunuhan Ayah Tiri di Sungai Andai, Ibu dan Istri Ikut Menonton

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 06:55 WIB

Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah tirinya? Kemarin (31/10) di halaman Mapolsekta Banjarmasin Utara perkaranya di reka ulang.

-- Oleh: MAULANA, Banjarmasin --

Arafiq (22) sang tersangka, dalam reka ulang kasus didampingi pihak keluarga. Istri, ibu dan bibinya menonton. Selain itu pula didampingi kuasa hukuma dari LKBH ULM. Korban diperankan seorang penyidik.

Rafiq, sapaan tersangka, mengenakan celana pendek. Berbaju tahanan warna oranye dan peci bersulam emas. Dalam rekonstruksi, tampak ia tak memiliki beban dan rasa canggung. Dia dengan santainya memeragakan detik-detik aksi penikaman yang menewaskan Riduan, ayah tirinya.

Pihak keluarga tak sekadar menonton, mereka adalah saksi peristiwa kasus ini. Adegannya tak banyak, hanya ada sembilan.

Singkat cerita, korban lebih dulu menyerang tersangka yang baru saja turun dari sepeda motor. Korban membalas memukul setelah tiba di rumah bibinya di Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai Kelurahan Sungai Andai. Itu tergambar dalam adegan ke-4.

Merasa kepepet, tersangka ingat jika ada senjata tajam jenis pisau dapur di bawah jok motor. Yang dia peroleh di rumah ibunya di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Sajam itu langsung ditikamkan ke tubuh korban.

"Pada adegan ke-6, dia langsung menikamkan sajam itu mengenai dada sebelah kiri yang tepat mengenai jantung," terang Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Dodi Harianto melalui Kasubnit 1 Reskrim Aipda Aziz Timotius.

"Semua ada sembilan adegan saja yang diperagakan tersangka. Menjadi saksi juga ibu dan istrinya serta bibinya. Saat kejadian istri tersangka juga ada, ia sama-sama naik motor dan rencananya mau berdamai di rumah saudara ibu tersangka," tambah Aziz.

Ditekankan Aziz, motif pelaku adalah sakit hati setelah melihat ibunya memar-memar. Diduga sehabis dipukuli korban. Kemudian tersangka menanyakan tentang hal tersebut kepada korban, tapi korban marah. Keduanya ribut dan saling pukul.

Puncaknya, 4 Oktober, tersangka datang ke rumah ibunya dengan maksud meminta uang. Tapi ia kaget melihat ibunya kembali lebam. Tersangka lalu mengancam sang ayah tiri, mengusirnya keluar dari rumah tersebut.

"Pisau itu didapat di rumah ibunya ketika tersangka memaku pintu rumah depan. Bingung, palu dan pisau ditaruh ke boks jok motor. Dia dijerat dua pasal berbeda. Yakni pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHP," pungkasnya.

Korbam kemudian mengembuskan nyawa dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban banyak mengeluarkan darah. Lukanya persis mengenai organ vital di dada. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X