Arutmin Tampung Aspirasi Pemangku Kepentingan Rencana Induk PPM

- Jumat, 1 November 2019 | 11:17 WIB

BANJARBARU - PT Arutmin Indonesia (Arutmin) melaksanakan kegiatan Konsultasi Dengan Pemangku Kepentingan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019, bertempat di Hotel Q Grand Dafam Banjarbaru.

Acara dihadiri oleh Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Perancanagan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, serta dinas – dinas dari 3 Kabupaten yaitu Tanah Laut, Batu licin dan Kotabaru, serta camat, kepala desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat terkait dan perusahaan perusahaan lingkungan sekitar Arutmin, dengan total yang berhadir 62 orang. 

Kepala Dinas Sumber Daya Energi Mineral Kalsel Isharwanto dalam sambutan menyampaikan, dengan adanya acara ini, Arutmin dapat menampung dan menerima saran – saran dari dinas dan kecamatan dengan total.

Salah satu program yang harus dikelola dalam kegiatan pertambangan adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan diharapkan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar tambang khususnya provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Undang - Undang nomer 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Mentri Sumber Daya mineral No. 26 2018 yang dijelaskan melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral No. 1824 Tahun 2018, Tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat maka pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menindak lanjuti menyusun blue print / Cetak Biru, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kegiatan pertambangan akan menjadi pedoman bagi semua kepentingan izin usaha pertambangan dalam menyusun rancangan induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Untuk proses menyusun rancangan Induk pengambangan dan pemberdayaan masyarakat diwajibkan untuk melakukan konsultasi pemerintah daerah yang terpengaruh langsung dengan kegiatan pertambangan, yang dilakukan dengan tujuan program PPM yang direncanakan selaras dengan program-program pemerintah daerah dan lebih tepat sasaran dan lebih bermanfaat untuk tingkat kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

Selain Arutmin telah menjalankan peraturan yang ditetapkan, dengan adanya kegiatan ini Arutmin dan pemerintah daerah serta masyarakat dapat saling bekerja sama dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarkat sehingga tercipatnya masyarakat yang mandiri dan meningkatkan indeks pembangunan manusia. (mat/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
X