BANJARMASIN - Komisi I DPRD Banjarmasin berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam di kota ini. Merespons dugaan banyaknya usaha yang menyalahi aturan operasional.
Rencana itu disampaikan langsung Ketua Komisi I, Suyato. Mereka merasa tak nyaman dengan ulah pengusaha tempat yang nakal. Suyato mengutip salah satu peraturan daerah. Yang hanya mengizinkan tempat hiburan tertentu buka hingga pukul 22.00 Wita. Sebut saja seperti rumah biliar dan rumah karaoke. Keduanya masuk dalam kategori hiburan dan rekreasi.
“Faktanya banyak yang melanggar dari ketentuan itu. Padahal aturan ini jelas,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Yang Suyato maksud adalah Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi. Di dalamnya memang diatur jam operasional kelas hiburan dan rekreasi.
Di sini juga mengatur soal jam buka tempat hiburan malam (THM). Dari hari Minggu hingga Rabu cuma diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 00.00 Wita. Toleransi hanya diberikan saat akhir pekan. Lebih lama sejam, yakni hingga pukul 01.00 Wita.
Sidak rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Suyato jelas saja enggan membocorkannya. Namanya juga dadakan. Lagi pula, kalau disebut pengusaha tempat hiburan pasti akan bersiap. “Percuma kalau ada perda, namun tidak ditaati. Berarti perda ini sulit ditegakkan,” sebutnya.
Misi sidak yang ingin dilakukan Komisi I ini jelas. Mereka ingin melihat langsung fakta di lapangan. Apakah aturan perda memang benar-benar tak ditaati lagi?
Suyato sebenarnya ingin perda yang mengatur tempat hiburan itu dibahas ulang. Demi mempertajam aturan untuk ditegakkan. “Membuat perda ini kan pakai uang negara. Kalau tidak perdanya tidak efektif, ya sia sia saja,” cetusnya.
Suyato punya niat mengusulkan pembentukan pansus (panitia khusus) membahas ulang perda tempat hiburan tersebut. “Upaya kami membentuk pansus itu semata-mata untuk membahas apakah izin waktunya sesuai aturan, atau tidak,” tuntasnya.(nur/dye/ema)