Kejaksaan Tolak Berkas Lihan

- Jumat, 1 November 2019 | 11:47 WIB

BANJARBARU - Tersangaka sasus penipuan dengan modus pembayaran Tax Amnesty, Lihan, rupanya masih akan lama di sel Polsek Kota Banjarbaru. Pasalnya, berkas yang dikirimkan oleh Polsek Banjarbaru Kota ditolak dan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Berkas yang diserahkan dinilai masih belum lengkap (P19).

Kapolsek Banjarbaru Kota Komisaris Polisi Purbo Rahardjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto mengatakan pihak penyidik diminta melengkapi kekurangan materi pertanyaan. Penyidik Polsek bekerja keras menyelesaikan kekurangan berkas tersebut agar sesegera mungkin proses persidangan dapat dimulai.

"Jaksa kan tidak bisa menanyai, karena itu ia memberi petunjuk baru pada kami karena yang bisa bertanya semacam itu di proses penyidikan," beber Supriyanto.

Ia menargetkan di hari-hari pertama November ini berkas sudah siap dan kembali akan diserahkan ke Kejaksaan. Saat ini, status penahanan Lihan katanya juga diperpanjang.

"Kalau kita mengagendakan awal-awal bulan nanti. Setelah itu menunggu hasil dari jaksa. Apabila sudah rampung baru memasuki tahap 2, nah ketika itu nanti Lihan akan dititipkan di Lapas Banjarbaru,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis membenarkan soal pengembalian berkas tersebut. "Kasus Lihan ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya korban-korbannya. Sehingga Jaksa Peneliti melakukan gelar perkara untuk mempelajarinya secara mendalam. Namun memang, berkas masih belum lengkap dan kita tidak bisa menerimanya," tegasnya.

Ditanya apa saja berkas yang belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian, Budi enggan membeberkannya secara rinci. Namun jawabnya ketidaklengkapan menyangkut syarat materiil yang belum lengkap.

"Syarat materiilnya sebenarnya kita kira tidak terlalu berat, perlu penyempurnaan saja. Yang jelas, berkas ini harus dilengkapi dan kembali diserahkan kepada kita. Maksimal 14 hari setelah berkas tersebut kita kembalikan," jawabnya. Pihaknya sendiri telah mengembalikan berkas itu sepekan yang lalu.

Salah satu syarat materiil yang diungkapkan Budi adalah ihwal totalan besaran uang sebesar 1,2 Miiar rupiah yang sejauh ini disangkakan ke Lihan. Ia berucap penggunaan uang tersebut harus diuraikan dengan rinci.

Budi berpandangan bahwa jaksa punya pandangan senada soal unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Lihan di kasus ini. "Kita sependapat di dalam kasus ini, tapi untuk menguatkan fakta di persidangan memang harus ada yang dilengkapi," tandasnya.

Sebagai penyegar ingatan, kasus yang disebut-sebut sebagai Penipuan Lihan jilid 2 ini terungkap ketika seorang korban bernama H Hasyim melaporkannya ke Polsek Banjarbaru Kota. Lihan dilaporkan melakukan penipuan menggunakan modus pembayaran tax amnesty. Ia merayu korban untuk meminjamkan uang demi pencairan uang Lihan yang diklaimnya berada di luar negeri. Saat itu, Lihan mengaku punya uang sebesar 50 Miliar rupiah.

Korban yang saat itu percaya akhirnya mentransferkan uangnnya ke Lihan. Dari keterangan kepolisian, uang tersebut ditranser lima kali pembayaran melalui rekening bank.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Lihan yang ingin meyakinkan korban turut melengkapi mengirimkan bukti pembayaran surat tax amnesty. Dengan tanda bukti yang dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat Tax Amnesty tersebut palsu. Usai mendapat laporan tersebut Personel Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten.

Dari sini dibuat kesimpulan, bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim, tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X