Sidang Kasus Dugaan Tindak Asusila Pimpinan Pesantren, Saksi: Banyak Santriwati yang Peluk Beliau

- Jumat, 1 November 2019 | 12:03 WIB

BARABAI – Sopir Ahmad Junaidi Mukti memberikan keterangan yang meringankan pengasuh pesantren tersebut. Mereka mengatakan banyak santriwati mendekat saat Ahmad Junaidi keliling berdakwah. Umumnya, para santri hendak mengikuti ke mana AJM mengisi pengajian.

Itulah yang mereka sampaikan dalam sidang terkait kasus dugaan pencabulan sembilan santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri Barabai, kemarin. Sidang ini memang beragendakan mendengarkan pernyataan saksi yang meringankan terdakwa.

Adalah Sarmadi dan Yanur yang dihadirkan. Mereka adalah sopir sang pemimpin pesantren biasa mengantar terdakwa mengisi pengajian, sekaligus bertugas mengantarkan konsumsi untuk para santri. Saksi lainnya adalah Karim, seorang ustaz di pondok pesantren di Kecamatan Limpasu tersebut.

“Beliau adalah sosok yang kerap menganyomi para santri dan santriwatinya. Sebagai contoh, saat hendak mengantar ke tempatnya mengisi pengajian, saya kerap melihat santri atau santriwati mendekat kepada beliau,” ucap Sarmadi.

Hakim memang menelusuri sejauh mana pengetahuan keduanya terkait pengasuh pesantren itu. Juga pekerjaan mereka semasa bersama terdakwa.

Dari penuturan Sarmadi, bila sudah seperti itu, maka terdakwa tak segan memberikan uang kepada para santri agar berhenti merengek meminta ikut menemani ke pengajian. “Ya, mereka rata-rata ingin ikut menemani ke mana terdakwa mengisi pengajian,” ucap Sarmadi, yang sejak tahun 2018 lalu, menjadi supir terdakwa.

Hal yang sama juga dituturkan Yanur. Lelaki asal Desa Abung Kecamatan Limpasu, itu mengungkapkan bahwa kedatangan terdakwa kerap dinanti para santri dan santriwati.
“Di situ, saya melihat bagaimana sambutan santri dan santriwati terhadap terdakwa Karena beliau orang yang baik, jadi banyak santri dan santriwati yang merubung mendekatinya,” ucap lelaki yang bekerja setahun lebih dahulu dibandingkan Sarmadi itu.

Sementara itu, saksi yang ketiga, yakni pengajar sekaligus pengawas pondok pesantren sejak tahun 2015, Karim, mengatakan bahwa terdakwa hanya menjadi korban fitnah. Hingga kini, dia mengaku tak percaya dengan apa yang didakwakan.

Menurutnya, bila ada santri atau pun santriwati yang akrab dengan terdakwa, itu adalah hal yang wajar. Mengingat Ahmad Junaidi merupakan sosok yang dipandangnya sangat penyayang dan mudah akrab dengan para santri maupun santriwati.

Sebagai contoh, dia kerap melihat santri atau santriwati yang bermanja-manja memeluk terdakwa ketika bertemu. Dan itu, menurut Karim adalah hal yang wajar. Bila diibaratkan, seperti perlakuan anak kepada sang ayah.

“Saya tidak pernah melihat Ahmad Junaidi bertindak seperti apa yang didakwakan,” bebernya, kepada Radar Banjarmasin, didampingi dua Kuasa Hukum terdakwa, yakni Nazmaniah Imbran dan Saidina Hamzah, seusai persidangan.

Proses mendengarkan keterangan Karim sendiri berjalan cukup alot. Hal itu, dibenarkan oleh salah seorang Kuasa Hukum terdakwa yakni Nazmaniah Imberan.

“Kami selaku kuasa hukum, sempat menyatakan keberatan terkait apa yang ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Nazmaniah.

Menurut Nazmaniah, meskipun Karim seorang pengajar sekaligus pengawas Pondok Pesantren, bukan berarti dia mengetahui dan pernah melihat apa yang dilakukan atau apa yang didakwakan kepada terdakwa.

“Karim sendiri menurut apa yang disampaikannya, mengetahui apa yang didakwakan terhadap klien kami hanya melalui cerita yang sumbernya sendiri Karim tak mempercayainya. Jadi, Karim tidak mengetahui atau melihat secara langsung,” tambah Nazmaniah.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X