UMP Kalsel Naik 8,5 Persen, Perusahaan Boleh Menunda, Tapi Harus Siap Diaudit

- Senin, 4 November 2019 | 11:31 WIB

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp2.877.448. Artinya, bagi perusahaan yang beroperasi di Bumi Antasari wajib menerapkannya. Namun, jika belum mampu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 231 Tahun 2003, ternyata ada kelonggaran.

“Permenaker tersebut memberi kelonggaran. Membolehkan bagi perusahaan yang belum mampu untuk meminta penangguhan, tapi ada syaratnya. Mereka harus diaudit dulu,” kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Puguh P, kemarin (3/11).

Namun, diakuinya, sangat jarang ada perusahaan yang mau diaudit. Khawatir "urusan dapur" terbongkar dan ketahuan publik. Makanya perusahaan lebih memilih mengikuti aturan pemerintah untuk menaikkan gaji pekerjanya.

“Harus diketahui, penangguhan tak serta merta membebaskan perusahaan untuk tidak membayar sesuai UMP. Hanya untuk sementara waktu. Misalnya penangguhan selama enam bulan. Artinya, pada bulan ketujuh perusahaan wajib membayar kenaikan selama penangguhan,” jelasnya.

Puguh menjelaskan, sepanjang tahun 2019, dari sekitar 4.000 perusahaan yang beroperasi di Banua, diklaim belum ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

Kalaupun ada, pekerja bisa mengadukan persoalan upah ke Disnakertrans. Agar mengurangi risiko konflik hubungan antara pekerja dan perusahaan dengan cara menjadikan pemerintah sebagai penengah.

“Tahun 2019 dan 2018 tidak ada laporan, hanya 2017 ada satu perusahaan yang diadukan. Pihak perusahaan mengira persoalan upah ini perdata. Padahal dalam aturan jelas masuk ranah pidana. Tapi sekarang sudah beres, perusahaan akhirnya mau membayar,” pungkasnya.

Sebagai contoh, Kepala HRD PT Kalimas, Furqansyah mengaku selalu mengikuti aturan main upah ini. Bahkan, dalam penerapannya, pihaknya mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena nilainya lebih tinggi. Contoh, UMK Banjarmasin tahun 2019 sebesar Rp2.689.360, sedangkan UMP sebesar Rp2.651.781. “Penerapannya kami memakai UMK karena lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Meski belum ada sosialisasi, dia melihat para pekerja sudah pasti mengetahui. Karena informasi seperti ini sudah ramai di media sosial. Apalagi ini terkait urusan kesejahteraan pekerja. “Pastinya mereka senang lah,” tambahnya.

Sesuai SK Gubernur Kalsel, UMP 2020 sebesar Rp2.877.448 itu berlaku sejak 1 Januari 2020. Selisih kenaikannya cuma 8,5 persen. Dari UMP 2019 sebesar Rp2.651.000. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X