Ditilang, Sidang di Tempat

- Selasa, 5 November 2019 | 11:58 WIB

BANJARMASIN - Memasuki hari ke-13 Operasi Zebra Intan 2019, kemarin (4/11) pagi tampak berbeda. Setelah ditilang, pengendara bisa sidang langsung di tempat.

Razia digelar gabungan oleh Ditlantas Polda Kalsel, Satlantas Polresta Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Digelar di halaman Gedung Sultan Suriansyah, Jalan Hasan Basry.

Contoh pelanggar yang disidang adalah Selvia dan Aulia, mahasiswa Uniska yang naik motor berboncengan. Dengan sabar keduanya menunggu namanya dipanggil untuk menghadap hakim.

"Tak masalah jika sidang di tempat. Toh nantinya pasti akan bayar denda juga. Kalau bisa dipercepat, sangat membantu. Kalau pun tak bawa uang, masih bisa menghubungi keluarga untuk mengantarkan," ujar Sevia.

"Pelanggaran saya, selain tak punya SIM, saya lupa bawa STNK juga. Tadi bayar dendanya Rp200 ribu," imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Kejari Mashuri mengatakan, PN telah bekerja sama dengan BRI. Jadi pelanggar bisa menyetorkan denda setelah eksekusi. "Baru kali ini sidang di tempat. Totalnya belum dihitung. Mungkin sudah puluhan perkara yang disidang," sebut Mashuri.

KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Sunaryanto mewakili Kasat Lantas Kompol Wibowo mengatakan, selama operasi digelar. ini pertama kalinya dilaksanakan dengan layanan sidang di tempat.

“Jadi tak perlu lama menunggu lama. Selain itu, dendanya lebih murah, tak perlu bolak-balik ke pengadilan," ujar Sunaryanto. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X