UMP Naik, Buruh Tetap Menolak

- Selasa, 5 November 2019 | 13:24 WIB

BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2020 sudah diumumkan Pemprov Kalsel, Jumat (1/11) tadi. Nominalnya sebesar Rp2.877.448,59. Atau naik 8,51 persen dibandingkan dengan UMP 2019 sebesar Rp2.651.000.

Meski mengalami kenaikan, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menolak. Bahkan, pihaknya berencana akan mendatangi DPRD Kalsel untuk menyuarakan penolakan tersebut. Secara blak-blakan, Ketua FSPMI Kalsel, Yuyun Indharto meminta Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor agar merevisi SK bernomor 188.44/0868/KUM/2019 tentang Penetapan UMP Kalsel Tahun 2020.

Menurutnya, penetapan UMP tahun 2020 yang dilakukan oleh pemprov mengabaikan komponen hidup layak (KHL) buruh. “Pemprov lebih mengacu PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini kami sesalkan,” tutur Yuyun kemarin. 

Dia mengaku, dalam memutuskan UMP tahun 2020, pihaknya sama sekali tak dilibatkan. “Saya melihat gubernur terlalu terburu-buru mengeluarkan SK. Padahal bisa saja di akhir November. Saat ini, masih banyak gubernur lain di beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP tahun depan,” tukasnya.

Yuyun menyayangkan, yang menjadi acuan pemprov menetapkan UMP adalah surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Padahal sebutnya, menetapkan UMP adalah kewenangan daerah yang berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. “Kalau mengacu PP 78/2015, mending menteri saja yang menetapkan. Buat apa di daerah,” selorohnya.

Ditambahkannya, jika tetap mengacu PP 78/2015 tersebut, buat apa adanya dewan pengupahan kabupaten dan kota, termasuk dewan pengupahan provinsi. “Bubarkan saja, kalau hanya mengacu PP 78. Seharusnya pertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah. Jangan secara nasional. Kasihan yang di daerah,” sebut Yuyun.

Belum lagi beban pengeluaran para buruh setelah keluarnya peraturan presiden mengenai iuran BPJS yang mengalami kenaikan cukup tinggi. “Untuk diketahui, dengan naiknya tarif BPJS lalu, kawan-kawan yang bergerak di sektor informal biasa, jika gajinya hanya sekedar UMP, 10 sampai 15 persennya harus tergerus membayar iuran BPJS. Kasihan mereka,” ujarnya.

Pihaknya meminta gubernur lebih berani menaikkan persentase UMP. Hal ini sebutnya, di beberapa daerah pada penetapan UMP tahun sebelumnya, ada kepala daerahnya yang berani menentang PP 78/2015. Dan tak ada sanksi juga dari pemerintah pusat.

Lalu berapa kenaikan UMP yang diharapkan pihaknya? Yuyun mengatakan, dasar upah minimum harus dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Bahkan, oleh dewan pengupahan nasional sendiri sebutnya, item KHL dinaikkan dari 60 item menjadi 78 item.

Dari survei pasar sebutnya, 60 item itu saja persentase kenaikan harus sudah dua digit. Apalagi jika sampai 78 item. “Kami sempat berharap, kenaikan UMP dikisaran 10-15 persen. Ternyata tak sampai 10 persen,” harapnya.

Salah satu pekerja swasta, Indriani Kusuma mengharapkan, UMP tahun 2020 mendatang lebih dari Rp2,8 juta. Menurutnya, harga kebutuhan pokok saat ini yang tak pasti harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Belum lagi, tambahnya naiknya beberapa iuran, salah satunya BPJS Kesehatan yang naiknya hampir 100 persen. “Masih kecil. Apalagi pengeluaran sekarang terus tinggi. Harga kebutuhan pokok malah naik terus,” ucapnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel sebagai salah satu unsur dalam Dewan Pengupahan, mengaku menghormati keputusan tentang UMP Kalsel. Meski demikian, pihaknya tidak dapat menjamin seluruh anggota dapat menjalankan keputusan tersebut.

Ketua Apindo Kalsel Supriadi mengatakan hal ini terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM)."Dengan kondisi turunnya harga jual ekspor komoditas dari Kalsel sekarang, perusahaan besar sulit mengupayakan untuk membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Apalagi pelaku UMKM dan IKM yang omset dan modal usahanya masih terbatas," ucap Supriadi, Sabtu (2/11).

Menurutnya, akan lebih baik pemerintah ke depan harus mulai memikirkan kebijakan cluster atau pengelompokan pembayaran UMP antara pengusaha kecil atau UKM dengan pengusaha besar.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X